Home News Hukum

KPK Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Suheri Terta, Ini Alasannya..

Lihat Foto
×
KPK Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Suheri Terta, Ini Alasannya..

Jakarta - Tak terima atasan putusan bebas terdakwa Legal Manager PT. Duta Palma Grup, Suheri Terta dalam kasus alih fungsi hutan Riau 2014, akhirnya Jaksa Penutut Umun (JPU) KPK menyatakan sikapnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

"JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto Selasa, 22/9/2020 menyatakan upaya Hukum Kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas nama Terdakwa Suheri Terta ke Mahkamah Agung. (MA)," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menyikapi putusan bebas terdakwa Suheri Terta oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diterima SATELIT.Co, Selasa, (22/9/2020) siang.

Menurut JPU KPK, sambung !Ali, setidaknya ada 2 (dua) alasan diajukankannya  kasasi oleh JPU KPK  atas putusan Majelis Hakim tersebut,dengan tidak mempertimbangkan yaitu :

Pertama, penerimaan uang oleh Terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara ANNAS MAAMUN yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT DUTA PALMA;

Kedua, adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan.

"Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," pungkas Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Suheri Terta merupakan legal manager PT Dulta Palma Grup divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (9/9/2020).

Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu itu, menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan sesuatu atau menjanjikan kepada Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus alih fungsi hutan.

Putusan ini dibacakan Saut Maruli Tua Pasaribu juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, sidang putusan digelar secara vidio converence dalam putusannya, majelis menyebutkan, terdakwa Suheri Terta tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan ke satu dan kedua yakni Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan majelis hakim, hanya saksi Gulat Manurung saja yang menyebutkan, terdakwa ada memberikan amplop berisi uang dolar singapura untuk diberikan kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

Sedangkan, mantan Gubernur Annas Ma’mun mengaku tidak ada menerimanya dan keterangannya berubah-ubah karena Annas Maamun yang sudah uzur dan pikun. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :