Home • Sumatera Utara •
KPK Kembali Periksa 12 Mantan Anggota DPRD Sumut
Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 dan 2014 -2019, Kamis (4/6/2020).
Pemeriksaan ini dugaan suap oleh Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut, yang melibatkan banyak pihak terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014.
Pemeriksaan ini juga terkait persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
-
Perlu Dibaca :
Medan-Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah meninjau kesiapan Wisma Atlet Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Jalan Willem...
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, sehari sebelumnya petugas antirasuah memeriksa enam mantan anggota DPRD Sumut dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Enam orang mantan anggota dewan periode 2009 - 2014 yang diperiksa itu adalah Brillian Moktar, Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, M Yusuf Siregar, dan Ida Budiningsih.
"Untuk pemanggilan terhadap 12 mantan anggota DPRD Sumut ini, akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka RN (Robert Nainggolan). Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan," katanya.
Adapun anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK yakni, Isma Fadly Pulungan, Jamaluddin Hasibuan, Japorman Saragih, Layari Sinukaban dan Marahalim Harahap. Kemudian, Megalia Agustina, Murni Elieser Verawaty Munthe, Richard Eddy M Lingga, Sonny Firdaus, Syahrial Harahap, Tohonan Silalahi dan Washington Pane. (SC-01)
-
Perlu Dibaca :
Sumut - Layanan penerbangan dari Bandar Udara Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, untuk maskapai Garuda, kembali aktif sekitar...
Sumber: Beritasatu.com




Komentar Via Facebook :