Home • News • Hukum
KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Lingkar BB Bengkalis ke Pengadilan
Jakarta - Usai berkas tersangka dugaan korupsi Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Handoko Setiono dan Melia Boerntaran dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Hari ini, Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan dan Eko Wahyu Prayitno telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Handoko Setiono dan Melia Boentaran dalam perkara dugaan korupsi terkait peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis TA 2013 - 2015 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya melalui pesan elektronik yang diterima SATELIT.CO, Selasa, (15/6/2021) sore.
Disampaikan Ali, penahanan kedua terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dan, untuk sementara waktu tempat penahanan Handoko Setiono masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dua terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa pada perkaraj Jembatn WFC Kampar dituntut penjara masing-masing 6 tahun penjara dan dan pidana...
"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.
Ali menambahkan, tterdakwa masing-masing didakwa Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, berkas tersangka dugaan korupsi Jalan Lingkar Kabupaten Bengkalis, Handoko Setiono dan Mela Boetaran dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas tersangka dan kewenangan penahanan diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Perlu Dibaca :
Bangkalan - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, S.I.P. dan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. meninjau langsung penanganan...
"Hari ini, Jumat, (4/6/2021) Tim Penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS dkk yang dilanjutkan dengan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu, (5/6/2021) lalu.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis. 10 orang yang ditetapakan tersangka terkait empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
“Kurang lebih Rp475 miliar kerugian keuangan negara perhitungan sementara dalam pelaksanaan empat proyek tersebut,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, kala itu.
Kesepuluh tersangka yaitu, Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi, Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufan, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.(Pem/SC-01)




Komentar Via Facebook :