Home News Hukum

KPK Periksa Legislator dan Kasi Pokja PUPR di Kasus Pembangunan Jembatan Kampar

Lihat Foto
×
KPK Periksa Legislator dan Kasi Pokja PUPR di Kasus Pembangunan Jembatan Kampar

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi pada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan dan pembangunan Jembatan WFC Kampar multi-years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, di Mapolres Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu, (4/11/2020).

Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dilakukan untuk tersangka AN (Adnan-red). Adapun saksi-saksi yang diperiksa berasal dari  Anggota DPRD Kampar dan dua dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saksi yang diperiksa yaitu Ramadan Anggota DPRD Kampar 2014-2019. Fauzi sebagai Kepala Seksi (Kasie) Pokja Pembangunan dan Ketua Pokja Pembangunan dan Fahrizal Efendi staf bidang jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan elektronik Whattsapp dikirim ke SATELIT.CO, Rabu, (4/11/2020).

Seperti diketahui,  Seperti diketahui, KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 lalu, dengan dugaan para  tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proses penyidikan, ungkap Ali, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :