Home • Serambi Jakarta •
KPK Perpanjang Tahanan Dua Tersangka Kasus Jembatan WFC Kampar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali perpanjang masa tahanan 2 (dua) tersangka kasus Jembatan Water Front City (WFC) Kampar, Riau.
Kasus dugaan TPK Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City multy-years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 2 tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 19 Oktober 2020 s/d 27 November 2020 untuk Tsk AN dan Tsk IKS yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui siaran tertulis diterima SATELIT.CO, Kamis, (15/10/2020).
-
Perlu Dibaca :
Serang - Aksi unjuk rasa para mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan kantor DPRD Provinsi Banten berjalan damai dan...
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," Ali menambahkan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 lalu, dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses penyidikan, ungkap Ali, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Ketua Harian Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) Ny. Wiwik Joni Supriyanto memimpin acara serah terima...
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***/SC-01)




Komentar Via Facebook :