Home • Serambi Jakarta •
KPK Resmi Tutup Batas Pelaporan LHKPN, PN Belum Lapor Diberi Status Ini... .
Jakarta - Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020, telah berakhri alias secara resmi sudah ditutup.
Hal tersebut disampaikan Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Jum'at, (1/5/2020).
Ia menyebutkan, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020, hasilnya sudah bisa diketahui.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta-Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. kembali melakukan mutasi jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi...
"Tingkat kepatuhan LKHPN secara Nasional mencapai 92,81%," kata Ipi.
Sementara, lanjut Ipi, bagi penyelenggara negara (PN) tak kunjung sampai batas akhir perpanjangan batas akhir pada 30 April 2020, penyampaian LHKPN tetap ditunggu
"Tetap ditunggu (LHKPN-red) . Belum lapor diberi status pelaporan “Terlambat Lapor”," tegas Ipi.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta-Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P. pimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Pusat Keuangan TNI dari Brigjen TNI...
Sesuai batas waktu tersebut KPK, Ipi merinci, tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk Bidang Eksekutif 92,36%. Dari total 294.560 wajib lapor (WL) sebanyak 272.055 WL telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.
Pertama, Bidang Yudikatif 98,62%. Dari total 18.885 WL, sebanyak 18.624 WL telah melapor dan sisanya 261 belum lapor.
Kedua, Bidang Legislatif 89,39%. Dari total 20.271 WL, sebanyak 18.120 WL telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor.
Ketiga, BUMN/D 95,78%. Dari total 30.642 WL, sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.29 WL yang belum melaporkan kekayaannya.
Sementara di tngkat instansi, Ipi menyebutkan, tercatat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100% per 1 Mei 2020.
Kemudian, dibidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 (satu) Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Lalu, ada 1 (satu) Pejabat Negara yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya. Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100%.
"Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," urai Ipi.
KPK juga mencatat 10 WL yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%
Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR RI sebanyak 406 WL atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor. Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96%.
"Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," kata Ipi
Untuk itu, kata Ipi, KPK menghimbau Pejabat Negara baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.
"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap. KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”," tegas Ipi
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (***)



Komentar Via Facebook :