Home • News • Hukum
Layani Masyarakat Via Apilkasi GOL, KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Rp11,9 M
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengurangi aktivitas layanan terhadap masyakarakat di tengah pandemi virus korona. Layanan tanpa tatap muka telah dibuka berupa aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Digantinya askes laporan melalui apilkasi GOL ini, tujuannya sulaya tidak mengurangi aktivitas layanan terhadap masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara ditengah pandemi virus korona. Alhasil, KPK menerima dugaan gratifikasi terbanyak dilaporkan melalui aplikasi GOL ini.
Hal tersebut disampaikan Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui siaran pers diterima, Selasa, (25/4/2020) malam.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta- Vietnam merupakan salah satu negara yang telah melonggarkan kebijakan social distancing atau jaga jarak guna menekan penyebaran virus corona...
"Penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 Miliar pada periode 1 Januari – 21 April 2020. Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69% disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," ujar Ipi.
Ipi merinci, dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.
"Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan Whatsapp," ia membeberkan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Atas putusan banding itu, KPK tetap...
Ia mengungkapkan, adapun jenis laporan yang paling banyak diterima dibagi 3 (tiga) kategori, yaitu
Pertama, berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan. Kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Ketiga, masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk. Keempat, jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel sponsorship,, voucher, dan fasilitas lainnya.
Di tengah pandemi Virus Korona (Covid-19), kata Ipi, respon KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka.
"Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store," Ipi menambahkan.
Diberlakukannya layanan melalui apilkasi GOL ini, lanjut Ipi, sejak 17 Maret 2020 lalu, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp3,5 miliar. Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.
"Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," jelas Ipi.
Sebagaimana diketahui, elaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (***)




Komentar Via Facebook :