Home Sumatera Utara

Marga Berubah, Warga Dusun Gotting Parlilitan Kecewa Tak Terima Bantuan PKH

Lihat Foto
×
Marga Berubah, Warga Dusun Gotting Parlilitan Kecewa Tak Terima Bantuan PKH

Parlilitan - Warga Dusun Gotting (dulu sebutan Dusun Aek Soksang-red), Desa Sion Utara, Kecamatan Parlilitan kecewa terhadap pendataan bantuan program keluarga harapan (PKH) yang dilakukan pihak Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara. Kekecewaan itu ditumpahkan, Warga Dusun Gotting Osma Hasugian dikarenakan perubahan Marga alias tak sesuai dengan kartu keluarga (KK). 'Saya kecewa kali. Aku diundang ke kantor Desa Sion Utara, ikut sebagai penerima bantuan PKH. Setibanya di kantor Desa, saya tak dapat bantuan karena marga saya berubah. Sesuai data, nama saya Osma Hasugian. Di data PKH, nama saya Osma Sihotang. Sebernanya marga sama saja, hanya karena tidak sesuai dengan data kepala keluarga (KK), otomatis tak bisa diberikan," ujar Osma, saat bincang-bincang dengan SATELIT.CO, baru-baru ini. Ia berharap pihak-pihak yang bertugas mendata penerima bantuan PKH, seharusnya cermat melalukan pendataan terhadap penerima PKH. "Aku berharap kali. Tapi, cem manalah. Di undang kantor Desa, aku datang. Sampai disana tak dapat bantuan pula. Kecewa kalilah," tutur Osma. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sion Utara, Edward Tinambunan tak menampik adaya warganya kecewa tak menerima bantuan PKH karena ada kesalah penulisan marga. "Saya berterimakasih kepada media untuk membantu kami supaya kedepan bisa diperbaiki. Mohon kami dibantu agar warga kami yang berhak penerima PKH agar bisa didaftar ikut penerima bantuan PKH," ujar Tinambunan, beberapa waktu lalu. Dikatakan Edi, pihaknya memaklumi kekecewaan warga yang belum mendapat bantuan penerima PKH, karena kesalahan penulisan marga tersebut. "Ini akan kami sampaikan untuk bisa ditindaklanjuti," kata Kades Sion Utara tersebut. Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan, Eben Ezer Simanungkalit melempar persoalan tersebut ke bagian lain. "Silahkan tanya ke bagian Sembako," ujar Eben terkesan tak ambil pusing persoalan warga tersebut. Setelah dicek dibidang sembako, alhasil data penerima PKH atas nama Osma Hasugian berubah menjadi Osma Sihotang. Sejauh ini, KPK telah mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Melalui surat edaran tersebut, KPK mendorong penggunaan sekaligus sebagai kesempatan untuk melakukan pemutakhiran DTKS oleh pemda melalui dinas sosial. Untuk kemudian data tersebut dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data by name by address penerima bantuan diyakini tidak fiktif ketika ada NIK. Saat ini pemadanan 96 juta data DTKS sedang berjalan dengan sekitar 70 Juta sudah padanan atau sudah memiliki NIK. KPK juga meminta Kementerian/Lembaga/Pemda dan instansi lainnya agar transparan dan akuntabel dalam menyalurkan bantuan dengan membuka akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia. “KPK juga mengimbau agar menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat,” ujar Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, melalui siaran pers yang diterima SATELIT.CO beberapa waktu lalu. Untuk itu, Ipi berharap, dengan diluncurkannya fitur JAGA Bansos, bukan hanya membantu masyarakat dalam mendapatkan haknya. “Tetapi juga menjadi pengawasan bersama dalam pelaksanaan tugas pemerintah demi menjamin kesejahteraan masyarakat pada masa pandemi,” pungkasnya. (Vernando/SC-01)


Komentar Via Facebook :