Home News Hukum

Terealisasi Baru 30 Persen, KPK Minta Gubri Segera Gunakan Anggaran Covid-19 Rp400 M

Lihat Foto
×
Terealisasi Baru 30 Persen, KPK Minta Gubri Segera Gunakan Anggaran Covid-19 Rp400 M

Pekanbaru - Pemerintah Riau menganggarkan program percepatan penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp400 miliar. Sejauh ini, baru terealiasasi 30 persen atau setara dengan Rp120 miliar. Untuk itu, KPK minta Pemprov Riau agar segera merealisasikan anggaran Covid-19 tersebut sesuai dengan peruntukkannya. Hal tersebut disampaika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat bertemu dengan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar bersama jajaran Kepala Dinas Provinsi Riau dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK. di Pekanbaru, Selasa (21/7/2020) lalu. “Anggaran itu harus sesuai dengan rencana peruntukkannya,” kata Lili dikutip dari laman KPK. Dikatakan LIli, berdasarkan data yang dimiliki KPK, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp400 miliar, baru terealisasi sebesar Rp182 miliar atau  hanya 30%. Selain itu, sambung Lili, mengingatkan terkait penggunaan anggaran sekaligus menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial  di Riau. Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos. Ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya. Dia berharap agar pemda mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau. “Surat edaran yang dikeluarkan KPK itu bisa digunakan sebagai panduan untuk Pemda.” “Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah Covid-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” jelas Lili. Lili juga menggarisbawahi terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran. Menanggapi anjuran KPK, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota, di luar program bansos pemerintah pusat. Dari bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima bansos berupa uang Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. “Untuk keperluan pengawasan data bansos di Provinsi Riau, pada Juni 2020, kami bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, telah meluncurkan aplikasi Mata Bansos untuk memantau penyaluran bansos kepada masyarakat terdampai Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di wilayah Riau. Khususnya bansos yang bersumber dari anggaran keuangan Provinsi Riau,” kata Syamsuar. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :