Home • News • Ekonomi
Menkeu Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Juga TNI-Polri Telah Disiapkan
Jakarta-Pemerintah sempat mempertimbangkan pemberian gaji dan THR 13 akan dikaji ulang. Namun, pihak Kementerian Keuangan memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hanya saja, alokasi THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negara dibayarkan untuk golongan I, II, dan III.
“Gaji ke-13 dan THR, kami sudah mengusulkan kepada presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI/Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, terutama untuk ASN, TNI/Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat terbatas dalam video conference, seperti dilansir dari kumparan.com, Selasa (7/4)
-
Perlu Dibaca :
Jakarta -Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus berupaya sekuat tenaga mendukung pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19. Hal ini...
Sementara, bagi golobgan IV pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV dan pejabat negara tergantung Presiden Jokowi. Termasuk THR dan gaji ke-13 untuk para menteri, anggota DPR, hingga pejabat eselon I dan II di kementerian/lembaga.
“Untuk pejabat negara, nanti bapak presiden akan menetapkan seperti apa, menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada presiden, presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut tengah mempertimbangkan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi PNS sebagai respons atas menurunnya penerimaan negara.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) berupaya berbagai cara untuk memutus penyebaran COVID-19. Upaya ini, berlaku bagi seluruh...
Di sisi lain, belanja pemerintah terus meningkat seiring dengan kenaikan kebutuhan, utamanya untuk sektor jaminan sosial dan kesehatan.
Akibatnya, defisit APBN 2020 yang ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun akan melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/4). (Kump/**)




Komentar Via Facebook :