Home • Serambi Riau • Pekanbaru
MK Kuatkan Agung- Markarius Pemenang Pilwako Pekanbaru



Dok: Ist
Pekanbaru - Permohonan perselisihan hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025, akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan dissimisal digelar, Selasa, (4/2/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, dengan nomor registrasi PHPUBUP-XX111/2025.
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan bahwa permohonan dari pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Persoalan tanah di daerah Waduk Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru antara Sakdiah istri Hamid (almarhum)...
"Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Nahrawi Komisioner KPU Pekanbaru usai sidang.
Selain perkara di Pekanbaru, MK juga mengeluarkan keputusan serupa terhadap perkara PHP untuk Pilkada di Kabupaten/Kota Riau lainnya. Beberapa perkara yang juga diputuskan pada 4 Februari 2025 meliputi: Kuantan Singingi, Kota Dumai, Kota Pekanbaru semuanya permohonan pemohon tidak diterima
Selanjutnya, sidang PHPU lainnya yang akan digelar pada 5 Februari 2025, antara lain di Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar, dengan jadwal putusan yang akan diumumkan sesuai waktu yang ditentukan. (***/Red)
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru berkomitmen untuk memperluas dan memaksimalkan program kemandirian pangan pada tahun...
Komentar Via Facebook :