Home • News • Hukum
OTT KPK LBB Sumut: 4 Tersangka, Satu Tersangka Pernah OTT KPK dan Residivis



KPK tampilkan 4 tersangka hasil OTT KPK di Labuhan Batu Sumut pada Kamis, (11/1/2024) lalu. (Dok: Ist)
Pekanbaru - Sebanyak 10 (sepuluh) orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Kamis, (11/1/2024).
Kesepuluh OTT KPK tersebut Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga ikut terjaring dan diamankann dari di rumah dinasnya di Jalan Padang Matinggi, Rantau Utara, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Kamis pagi.
Selain Bupati, ada 9 orang lainnya turut diamankan KPK yaitu M (Plt Kadis Kesehatan Pemkab Labuhanbatu), R (anggota DPRD Labuhanbatu), K (pengusaha) dan T (penjaga rumah) sekitar pukul 11.15 WIB.
Setiba di gedung Merah Putih, pihak KPK mendalami hasil operasi tangkap tangan dan menentukan status para pihak yang para pihak yang diamankan dalam waktu 1x24 jam.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam serangkaian kunjungan kerjanya di Kelurahan maupun Kecamatan terus mensosialisasikan program...
"KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Jakarta, Jumat, (12/1/2024) malam.
Dari 10 orang yang diamankan 4 orang ditetapkan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (12/1/2024) malam.
Keempat yang ditetapkan tersangka yaitu
1. Erik Adtrada Ritonga (EAR)
2. Rudi Syahputra (RSR).
3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES
4. Fazar Syahputra alias Abe (FS).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan berinisial SW diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan...
Dijelaskan Ghufron, dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).
Sedangkan pemberi suap berasal dari pihak swasta yakni Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
"Kami menetapkan empat orang tersangka dan langsung menahannya," kata Ghufron.
Ia melanjurkan, terhadap proyek senilai Rp19 miliar lebih itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek terhadap pengaturan proyek, dengan besaranmulai dari 5 persen hingga 15 persen.
"Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan uang yang kode "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang sudah dimenangkan. Abe dan Asiong kemudian menyerahkan uang pada Januari 2024 melalui rekening Rudi dan secara tunai.
Atas perbuatan sebagai penerima suap, Erik dan Rudi diganjar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi suap, Fajar dan Efendy dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pernah Kena OTT KPK
Sebanyak 4 ditetapkan tersangka, ada Asiong (Efendy Sahputra) sosok tersangka pernah berurusan dengan KPK dan dijatuhi hukuman oleh hakim tipikor.
Sosok Asiong (Efendy Sahputra) yang ikut diamankan OTT KPK pada 11 Januari 2024 lalu, merupakan residivis.
Asiong berurusan dengan KPK terjerat kasus suap menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada tahun 2018 lalu. Kejadian itu pada 17 Juli 2018, Asiong tertangkap tangan oleh KPK.
Asiong terjerat untuk mendapatkan proyek-proyek senilai Rp42 miliar dengan menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Dalam amar putusannya, sidag yang berlangsung pada 13 Desember 2018 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Kali ini, Asiong kembali berurusan KPK dan ditetapak tersangka karena diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.
Terhadap kasus ini. KPK baru menyebut suap yang diterima Bupati Labuhanbatu senilai Rp 1,7 miliar.
"KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (***/Red)
Komentar Via Facebook :