Home News Politik

Empat Tersangka Ditetapkan di Kasus Proyek USB SMAN 1 Tembilahan

Lihat Foto
×
Tersangka kasus dugaan proyek SMAN 1 Tembilahan, Inhil. (Dok: Penkum Kejati Riau)
Empat Tersangka Ditetapkan di Kasus Proyek USB SMAN 1 Tembilahan

Tersangka kasus dugaan proyek SMAN 1 Tembilahan, Inhil. (Dok: Penkum Kejati Riau)

Pekanbaru.- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 4 (empat) tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan dilakukan ekspos gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 dan hasil dari gelar perkara, jaksa sampai pada kesimpulannya.

"Bahwa saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017," ujar Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Herupurwanto dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Rabu, (8/2/2023).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup. 

"Sebanyak 24 (dua puluh) orang saksi serta 2 (dua) orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara telah dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Ia pun membeberkan posisi kasus yang menjerat 4 (empat) tersangkat tersebut.

Pertama, bahwa terdapat penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan bersumber APBD Riau tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.419.217.000," kata Bambang.

Kedua, terdapat kekurangan Volume pekerjaan dari Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 atau tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada.

Dan terakhir, diduga adanya Mark Up dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

"Bahwa berdasarkan laporan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.2.miliar lebih," ungkapnya.

Ia melanjutkan, terhadap keempat tersangka SS, DA dan MFS serta KA selaku PPK Proyek USB SMAN 1 Tembilahan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana.

"Penetapan 4 (empat) orang tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Bambang.


Komentar Via Facebook :