Home • Serambi Jakarta •
Panglima TNI Tegaskan Pandemi Covid-19 Harus Ditangani Secara Extra Ordinary
×
×
Jakarta - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., pimpin rapat dengan jajaran TNI guna membahas Evaluasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2020).
Rapat evaluasi dilakukan secara virtual itu, Panglima TNI menyebutkan pandemi Covid-19 situasinya extra ordinary. Sehingga, menurut Panglima TNI, penanganannya juga harus ditangani dengan extra ordinary.
"Selama beberapa bulan ini, TNI bersama Polri telah melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19," ujar Panglima.
Panglima TNI menambahkan, operasi pendisiplinan awalnya dimulai di empat Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSBB. Kemudian, berkembang menjadi Operasi Pendisiplinan di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas di delapan Provinsi.
"Operasi Pendisiplinan yang telah dilaksanakan bersifat dinamis menyesuaikan dinamika pandemi dan Direktif dari Presiden RI Joko Widodo." tandas Hadi Tjahjanto.
Untuk itu, sambung Panglima TNI, perlu adanya evaluasi terhadap operasi yang sedang berjalan dan telah dilaksanakan, supaya TNI dapat melaksanakan operasi selanjutnya dengan lebih baik.
"Sejak awal penanganan Covid-19, TNI menjadi tumpuan Pemerintah dan masyarakat dalam upaya pendisiplinan. Oleh karena itu, TNI juga harus menjadi contoh pelaksanaan disiplin tersebut," jelas Panglima TNI.
Panglima TNI berharap, seluruh jajaran TNI selalu memperhatikan dan mewaspadai perkembangan yang terjadi seperti munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi di perkantoran. Klaster baru tersebut telah meningkatkan angka kasus positif Covid-19.
"Untuk itu, TNI harus memastikan seluruh satuan, Prajurit dan PNS TNI melaksanakan protokol kesehatan secara baik, termasuk di lingkungan kantor satuan masing-masing. Seluruh komandan/pimpinan di satuan bertanggung jawab akan hal tersebut," Panglima menambahkan.
Panglima TNI juga menyampaikan pada 4 Agustus 2020 lalu Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Kebijakan ini sangat diperlukan karena trend kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65%," terang Panglima.
Menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forkopimda serta komponen lainnya.
"Untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing. Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi secara intens dengan jajaran Polri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat khususnya diruang publik," pungkas Panglima.
Rapat evaluasi tersebut diikuti 86 peserta dari jajaran TNI, diantaranya Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., Wakasad Letjen TNI Moch. Fachruddin, S.Sos., Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dan Irjen TNI Letjen TNI M. Herindra, M.A., M.Sc., Para Asisten Panglima TNI dan Angkatan serta para Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan. (Aut: Letkol Sus A/SC-01)
Untuk itu, sambung Panglima TNI, perlu adanya evaluasi terhadap operasi yang sedang berjalan dan telah dilaksanakan, supaya TNI dapat melaksanakan operasi selanjutnya dengan lebih baik.
"Sejak awal penanganan Covid-19, TNI menjadi tumpuan Pemerintah dan masyarakat dalam upaya pendisiplinan. Oleh karena itu, TNI juga harus menjadi contoh pelaksanaan disiplin tersebut," jelas Panglima TNI.
Panglima TNI berharap, seluruh jajaran TNI selalu memperhatikan dan mewaspadai perkembangan yang terjadi seperti munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi di perkantoran. Klaster baru tersebut telah meningkatkan angka kasus positif Covid-19.
"Untuk itu, TNI harus memastikan seluruh satuan, Prajurit dan PNS TNI melaksanakan protokol kesehatan secara baik, termasuk di lingkungan kantor satuan masing-masing. Seluruh komandan/pimpinan di satuan bertanggung jawab akan hal tersebut," Panglima menambahkan.
Panglima TNI juga menyampaikan pada 4 Agustus 2020 lalu Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Kebijakan ini sangat diperlukan karena trend kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65%," terang Panglima.
Menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forkopimda serta komponen lainnya.
"Untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing. Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi secara intens dengan jajaran Polri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat khususnya diruang publik," pungkas Panglima.
Rapat evaluasi tersebut diikuti 86 peserta dari jajaran TNI, diantaranya Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., Wakasad Letjen TNI Moch. Fachruddin, S.Sos., Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dan Irjen TNI Letjen TNI M. Herindra, M.A., M.Sc., Para Asisten Panglima TNI dan Angkatan serta para Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan. (Aut: Letkol Sus A/SC-01)

Komentar Via Facebook :