Home • News • Hukum
Pasca RUU Ciptaker Disahkan, Pengusaha Ancam PHK, Ini Respon Buruh...
×
×
Jakarta - Pengusaha mengancam memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja nasional dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani bilang bahwa secara hukum, PHK diperbolehkan karena mogok nasional yang dilakukan buruh dianggap tidak sah lantaran bukan dikarenakan kegagalan perundingan.
Dasar hukum yang dimaksud Shinta, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Sedangkan, mengutip Pasal 3 Kepmen Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: a) bukan akibat gagalnya perundingan.
Oleh kedua dasar hukum tersebut, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil, melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.
"Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemangilan dan bisa diberikan peringatan dan kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (7/10).
Apindo, kata Shinta, telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan pekerja untuk tidak mengikuti mogok nasional yang berlangsung mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
Dalam surat edaran tersebut keabsahan mogok buruh dipertanyakan karena aksi mogok hanya dapat dilakukan jika perundingan mengalami jalan buntu. Sementara, pihaknya menilai tidak ada negosiasi bipartit yang terjadi, baik antara penerima dan pemberi kerja.
"Konsep mogok nasional yang ada saat ini tidak bisa dianggap mengikuti aturan mogok, karena tidak ada negosiasi yang terjadi bipartit antara penerima dan pemberi kerja," imbuhnya.
Selain itu, imbauan untuk tak mogok juga sejalan dengan Pergub DKI No.88 Tahun 2020. Pergub tersebut melarang masyarakat umum atau pun karyawan melakukan kegiatan berkumpul/ bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
"Mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang penanggulangan dan penanganan covid-19," imbau Apindo seperti dikutip dari SE tersebut.
Sepaham, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut sanksi diberikan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) setiap perusahaan.
Jika KKB yang tertuang memperbolehkan diberikannya sanksi PHK, ia menilai hal itu bisa saja menjadi pilihan. Sayangnya, ia enggan merinci lebih lanjut. "Bergantung KKB tiap perusahaan," ucapnya.
Sebelumnya, berbagai serikat buruh hingga mahasiswa melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dimulai kemarin, mogok kerja kembali berlanjut pada hari ini hingga 8 Oktober besok.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Said membantah jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Ia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kemudian, lanjut Said, juga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said menyebut bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan tertib, damai, dan tidak anarkis. Menurutnya, aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law.
Serikat buruh merespons ancaman pengusaha terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi peserta aksi mogok menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyatakan tak takut atas ancaman tersebut. Pasalnya, kalangan buruh juga memiliki landasan hukum yang dipegang dalam melakukan aksi mogok kerja tersebut.
Landasan hukum yang dimaksud yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dijamin sebagai hak asasi manusia (HAM).
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan serikat buruh di setiap perusahaan untuk melayangkan surat aksi mogok nasional sejak jauh-jauh hari atau minimal 7 hari sebelum aksi, seperti atur dalam Kepmen Nomor 232 Tahun 2003.
"Dalam melakukan aksi, kami sudah memperhitungkan, saya yakin mereka (buruh yang ikut melakukan mogok kerja) sudah tahu dengan landasan UU tersebut," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).
Mirah melanjutkan bahwa tak mudah untuk melakukan PHK terhadap buruh sebab pengusaha wajib melayangkan surat pemanggilan sampai dua kali. Selain itu, buruh hanya bisa di-PHK jika tak memenuhi panggilan atau mangkir hingga 5 hari secara berturut-turut.
Sedangkan, kata dia, aksi mogok hanya berlangsung selama 3 hari yakni mulai dari tanggal 6 Oktober hingga 9 Oktober 2020. Setelah pemanggilan pun, menurut dia, pengusaha dan buruh juga masih harus melewati mediasi.
Lihat juga: Perbedaan Isi UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja
"Itu pun pengusaha wajib membuat surat panggilan. Peringatan, enggak langsung di-PHK, pengusaha menyampaikan itu artinya sembarangan, terlalu ceroboh," tutur Mirah.
Tak ayal, ia menilai ancaman PHK oleh pengusaha hanya sebuah gertakan karena panik.
Selanjutnya, ia mengingatkan buruh yang ikut dalam aksi ini untuk tetap tertib dan tidak anarkis. Selain itu, ia juga meminta buruh agar tidak terprovokasi pihak yang ingin membelokkan tujuan buruh, yaitu memperjuangkan haknya yang dihapuskan dalam Omnibus Law Ciptaker.
"Terakhir, tunggu informasi lebih lanjut dari pimpinan," pungkas dia.
Pada kesempatan terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Dia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Lihat juga: Aturan Baru PHK Pekerja dalam Omnibus Law Ciptaker
Kemudian, lanjut Said, juga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal.
Said menyebut bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan tertib, damai, dan tidak anarkis. Menurutnya, aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law.
Sebab, ada sejumlah persoalan mendasar dalam aturan tersebut. Yakni pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan serta pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing.
Lihat juga: Sakit Hati Pekerja Lihat Pengesahan Omnibus Law Dikebut DPR
Sebelumnya, pengusaha mengancam memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja nasional dalam rangka menolak Omnibus Law Ciptaker.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani bilang bahwa secara hukum, PHK diperbolehkan karena mogok nasional yang dilakukan buruh dianggap tidak sah lantaran bukan dikarenakan kegagalan perundingan.
Dasar hukum yang dimaksud Shinta, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Sedangkan, mengutip Pasal 3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.
Oleh karenanya, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil, melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.
"Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemanggilan dan bisa diberikan peringatan dan kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK," katanya. (***)
Sumber: Cnn Indonesia


Komentar Via Facebook :