Home • Serambi Riau • Inhu

Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polsek Rengat Barat

Lihat Foto
×
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polsek Rengat Barat

Inhu - Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi sekitar lokasi Terminal Gerbang Sari, Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap jajaran Polsek Rengat Barat. Pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Indraguri Hulu (Inhu) Provinsi Riau saat ini kembali terjadi korbannya berumur 15 tahun. Selain korban dibawah umur, juga masih berstatus pelajar atau masih pelajar SMP. Pelakunya, berinisial JS (26) merupaka warga Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kabupaten Inhu ditangkap itu pun langsung di tangkap pihak kepolisian di areal tempat tinggalnya usai dirinya memperkosa korban. Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan pemerkosaan terjadi pada Minggu, (17/1/2021) sekitar pukul 21.13 wib malam. Menurut Misran, pemerkosaan yang dilakukan pelaku (JS) sebanyak dua kali hingga. "Korban tak berdaya untuk melakukan perlawanan dan melaporkan hal itu ke Polsek Rengat Barat,” ujar Misran saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2021). Dijelaskan Misran, kronologis kejadian dialami sebut saja Bunga (nama samaran korban), korban diajak pelaku untuk membeli nasi bungkus menggunakan sepeda motor. Usai membeli nasi pelaku tidak langsung mengantarkan korbannya melainkan membawa korban ketempat yang sepi. Modus pelaku, dengan membeli nasi bungkus dan langsung membawa ketempat sepi memuluskan rencana bejatnya. "Pemerkosaannya terhadap korban, tepatnya di belakang terminal gerbang sari,” tutur Misran menirukan pengakuan korba Bunga. Saat dilokasi, si pelaku JS menyampaikan bahwa dirinya suka dengan korban Bunga. "Rayuan itu dilakukan JS sembari tangannya meraba-raba tubuh bunga (korban)," papar Misran. Curiga gelagat perilaku JS tidak baik, Bunga langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai mereka dan mencoba melarikan diri menjauhi lebih jauh aksi pelaku. "Sesaat korban hendak lari pelaku mencoba merayu kembali dengan modus akan mengantarkan korban pulang kerumahnya. Mendengar rayuan itu, Bunga mengurungkan niatnya untuk lari, apalagi dilokasi tersebut sangat sepi dan gelap. Niat JS bukannya mengantar Bunga ke rumahnnya, namun membawa Bunga ditempat laim untuk memuaska nafsu bejatnya. Persis didepan terminal gerbang tempat lokasi sepi dan tak bisa diketahui orang, pelaku melanjutkan rencana jahatnya. "Meski sempat melakukan perlawanan, namun Bunga tak berdaya dan takluk ditangan pelaku. Saat ingin melepaskan genggaman pelaku dan saat Bunga terus teriak-teriak minta tolong, si pelaku langsung membekap mulut dan menyeret korban, dan akhirnya terjadi pemerkosaan," beber Misran. Menurut Misran, akibat perbuatan, pelaku.JS dijebloskan ke sel Mapolsek Rengat Barat guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang tentang Perpu No. 1 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara. (BudS)


Komentar Via Facebook :