Home News Hukum

Penyidik KPK Periksa Enam Saksi Terkait Proyek Jalan Lingkar Bengkalis

Lihat Foto
×
Penyidik KPK Periksa Enam Saksi Terkait Proyek Jalan Lingkar Bengkalis

Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa 6 (enam) saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Ukum (PU) M. Nasir.

Keenam saksi terkait tindak pidana korupsi peemanggil enam pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015.

'Ada enam saksi diperiksa di Kantor Dirkrimsus Polda Riau,, untuk tersangka MNS ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis, (2/7/2020).

Adapun 6 (enam) saksi yang diperiksa ersebut yaitu

Direktur PT Surya Pratama Yudha Sulyadi, Direktur CV Duta Mulia Febri Rosendi, Direktur CV Pusuk Mandau Mandiri Posma Nainggolan, dan mandor PT Nindya Karya Ibnu Mubarok, Direktur Teknik PT Modern Widya Technical Djarot Pratyaksa Suhardjito dan karyawan PT Vania Karunia Teguh Lambok Parningotan Purba.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan mengumumkan 10 tersangka di sejumlah baru proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Paket proyek tersebut diantaranya, proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian,  proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, royek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

KPK menywbutkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar. (SC-01)


Komentar Via Facebook :