Home • News • Hukum
Saksi Sebut Dua Miliar Untuk 'Uang Ketuk Palu', Amril Akui Terima Rp100 Juta
Pekanbaru - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 (tiga) saksi untuk terdakwa Amril Mukminin. Tiga saksi merupakan anggota DPRD Bengkalis, periode 2009-2014, Firzal Fudhoil, Jamal Abdillah dan Abdul Rahman Atan diminta kesaksiannya dihadapan Hakim Ketua Majelis, Lili Herlina, di sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, (2/2/2020).
Saksi eks Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah bisa sangat ditunggu kesaksiannya. Pasalnya, 2 (saksi) sebelumnya, Firza Fuldhoil dan Abdurahman Atan mengungkap bahwa ada 'uang ketuk' diterima anggota Dewan dibagikan saksi Jamal Abdillah diserahkan Syahrul selaku ajudan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Bengkalis priode 2009-2014.
Sesi awal saksi Jamal Abdillah ditanya hakim soal sejauh mana dirinya tahu selaku anggota DPRD dan Ketua DPRD Bengkalis terkait 6 (enam) paket proyek multi years (tahun jamak-red).
-
Perlu Dibaca :
Kongo- Pelepasan Pelda Anumerta Rama Wahyudi personel Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco yang gugur akibat serangan milisi bersenjata saat...
"Program tersebut merupakan bagian visi misi Bupati sebelumnya, yaitu Bupati Herlyan Saleh. Dibuat menjadi proyek multi-years, guna percepatan pembangunan," ujar Jamal Abdillah saat memberikan kesaksian virtual dari lapas Pekanbaru, Kamis, (2/7/2020).
Jamal Abdillah menerangkan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar telah dibahas sejak 2012 silam.
"Dibahas mulai 2012. Pengesahannya pada 2013, Realisasi pekerjaan 2015 ke atas," kata saksi Jamal.
-
Perlu Dibaca :
Jakata - Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Batalyon Mekanis (Yonmek) TNI Konga XXIII-N UNIFIL atau Indobatt menggelar latihan kesiapsiagaan...
Ketika Hakim menanyakan mana saja wilyah paket pekerjaan proyek tersebut, Jamal merincinya.
"Ada di Bengkalis, Mandau, Rupat, Bukit Batu Siak Kecil, Pinggir," tutur Jamal.
Kemudian, Jamal dalam kesaksiannya mengenai proses penggaran proyek multiyers tersebut.
"Pemerintah mengajukan ke DPRD. Selanjutnya dibahas di Komisi II DPRD membidangi ekomi dan pembangunan ( Ekbang). Setelah itu baru diserahkan pembahasannya ke Banggar sampai disetujui di paripurna," ujar Jamal ketika Hakim menjawab pertanyaan hakim ketika ditanya proses penggaran pekerjaan multi years tersebut.
Jamal melanjutkan penjelasannya, sewaktu pembahasan di Komisi II sempat terjadi perdebatan terkait rasionalisasi dan dana talangan terkait pelaksanaan proyek multiyears tersebut.
"Perdebatan ada pada dana talangan. Pada prinsipnya semua anggota dewan setuju. Penganggaran proyek miltiyears hanya ada MoU antara DPRD dengan Pemerintah Jadi tidak ada pansus," terang Jamal.
Terkait pembahasan anggaran tersebut, sejumlah anggota Dewan mempertanyakan soal besaran anggaran dan meminta bentuk perhatian kepada anggota DPRD saat itu.
"Masak kita hanya sebagai penonton saja," demikian aspiras saya tampung beberpa anggota dewan maupun senior di dewan.
Terkait hal kesepahaman tersebut, lanjut Jamal, dirinya membicarakan dan menyampaikan ke Bupati Herlyan Saleh.
"Bagaimana sebaiknya aja, Ketualah," ujar Jamal menirukan ucapan Herlyan Saleh dan di diteruskan ke koleganya di DPRD tersebut.
Selain itu, sambung Jamal, dirinya menyampaikan ke Bupati Herlyan bahwa keputusan diambil secara kolektif kolegial.
"Saya sampaikan ke Bupati bahwa agar rapat kuorum, ada sejumlah uang untuk dewan. Dan, Bupati menyanggupi. Inilah saya teruskan ke temah-teman di Dewan, semacam mahar. Mahar yang dimaksud 6 paket proyek itu dua untuk Dewan sisanya empat untuk Pemerintah. Kegiatan untuk dewan yang ada di Bengkalis dan Mandau," bebernya.
Jamal menambahkan, dirinya jarang berkomunikasi dengan Bupati Herlyan karena kesibukannya. Sehingga, komunikasi hanya melalui Ribut Susanto yang merupakan kepercayaan Herlyan Saleh.
"Setahu saya, Ribut merupakan ketua tim sukses Bupati Herlyan," ujar Jamal menjawab ketika ditanya soal sosok Ribut Susanto oleh Hakim.
Ia menjelaskan, meski didesak komitmen tersebut namun tak terealisasi karena Ribut Susanto tak bisa mengambil keputusan dan seiring dengan itu akan berakhir masa jabatan Herliyan Saleh sebagai Bupati.
Hakim menanyakan maksud 'uang ketuk palu' kepada Jamal Abdillah kaitannya dengan pembahasan dan pengesahan APBD.
"Ada semacam tradisi Dewan, setiap pengesahan APBD ada uang 'sagu hati'. Dan, itu saya tahu setelah saya Ketua DPRD. Selama anggota Dewan, saya gak tau " saksi Jamal.
Adanya semacam tradisi tersebut, lanjut Jamal, semua dibicarakan dengan teman-teman, kemudian.disampaikan ke Bupati Herlyan.
"Saya sampaikan ke Bupati. Dan, Bupati meminta untuk kordinasi dengan Ribut. Kemudian, Ribut menyampaikan uang sebesar Rp2 miliar. Itu yang saya diskusikan sama kawan-kawan," ujar Jamal.
Untuk pembagian "uang ketuk palu', urai Jamal, seluruh anggota Dewan menerima kendati porsinya berbeda karena jabatannya.
"Pimpinan Dewan sebesar Rp100 juta. Masing anggota Dewan ada yang menerima langsung, ada melalui fraksi. Ada secara pribadi," beber Jamal.
Terkait uang Rp 2 miliar yang akan dibagikan ke seluruh anggota Dewan Jamal menerangkan diterima dari mantan supirnya, Syahrul.
"Supir saya hanya menjemput. Kemudian, ke supir saya sampaikan uang tersebut agar dibungkus dengan amplop," ia menjelaskan kronologis adanya 'uang ketuk palu' tersebut.
Mengenai 'uang ketuk palu' diterima berjumlah 40 anggota dewan tersebut, Hakim menanyakan besaran 'uang ketuk palu' diterima terdakwa.
"Secara pasti saya tidak tau nominalnya. Antara Rp50-100 juta. Kalau gak salah menyerahkan secara langsung. Sedangkan yang lain ada datang secara pibadi dan melalui fraksi," kembali Jamal menjelaskan.
Pembagian 'uang ketuk' yang dibagikan ke fraksi masing-masing. Hakim membacakan BAP Jamal terkait masing-masing Fraksi yang menerima dan besaran nominalnya.
"Untuk pimpinan Dewan, Jamal Abdillah Rp100 juta, Indra Gunawan Eet Rp100 juta dan Hidayat Tagor Nasution (alm) Rp100 juta,"
Menanggapi rincian tersebut, Jamal membenarkannya. "Iya benar yang mulia. Itu yang setahu saya, mulia," jawab Jamal saat Hakim menegaskan kebenarannya.
Bahas di Kuala Lumpur Sementara, giliran Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK menanyakan Jamal Abdillah selaku.Ketua DPRD Bengkalis kesaksiannnya tentang mekanisme penganggaran dan penvesahan anggaran di DPRD.
Jamal menjelaskan, nota kesepahaman atau MoU dilakukan sebelum pengesahan APBD 2013. Soal perbedaan proses penganggaran tahun tunggal dan multi years, menurut Jamal tidak ada perbedaan.
Terkait penerimaam "uang ketuk palu', Jamal menjelaskan, bahwa uang diterima setelah dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU).
Jaksa lain, Tri Mulyono menanyakan mengenai perkenalannya dengan pihak rekanan yang memenangkan pekerjaan proyek jalan multi years tersebut. Menanggapi hal tersebut, Jamal menjelaskan dirinya membenarkan pertemuan tersebut.
"Kebetulan saya waktu mencari perusahaan dan minta tolong ke Trianto," kata Jamal.
Jaksa Tri langsung memotong penjelasan Jamal terkait percakapan dirinya dengan Trianto.
"Apa ada kaitannya dengan adanya kesepakatan soal pembagian paket proyek dengan Bupati Herlyan Saleh, bahwa dua paket untuk Dewan?
"Iya betul," timpal Jamal.
Jamal melanjutkan, sebulan setelah pertemuan dirinya diperkenalkan dengan Ichsan di Jakarta. Jaksa mencecar soal apakah Trianto dan Ichsan mewakili PT. Citra Gading dalam pertemuan tersebut?
Atas pertanyaan tersebut, Jamal sedikit ragu membenarkan. Kendati akhirnya diakuinya.
Kali ini, Jamal memuaskan jawaban Jaksa, terkait pertanyaan apakah dalam pertemuan tersebut untuk melobi PT. CGA keluar sebagai pemenang tender?
"Bukan memenangkan. Tapi untuk mengerjakan," sahut Jamal.
Namun, Jamal menjelaskan paket pekerjaan yang mana akan dikerjakan PT. CGA belum ia ketahui
Disinggung Jaksa soal proyek sudah dilelang pada saat itu? "Belum dilelang," jawab Jamal.
Terkait dirinya ada pertemuan dirinya Bupati Herlyan Saleh di GP Kuala Lumpur, Jamal membenarkan ketika ditanya Jaksa.
"Dalam hal apa saksi ketemu Bupati di Grand Prinx di Kuala Lumpur? Apa betul soal pembagian paket proyek 2 untuk Dewan?," tanya Jaksa.
"Iya. Betul pak," timpal Jamal.
Diakui Terima Sementara pengacara terdakwa Amril Mukminin menanyakan terkait pemberian 'uang ketuk palu' ke anggota dewan termasuk terdakwa Amril Mukminin.
Pengacara terdakwa Amril Mukminim, Asep Rukiyat dan kawan-kawan, meminta ketegasan nilai nominal yang diterima terdakwa.
Jawaban saksi ketika ditanya soal nominal ada keraguan dengan menyebutkan kisaran Rp50 atau Rp100 juta. Sebab, saksi Firza menyebutkan memberi nilai Rp50 juta. Jadi ada perbedaan soal nominal uang tersebut. Yang mana benar?
"Untuk terdakwa saya yang menyerahkan langsung," sahut Jamal.
Soal nominal 'uang ketuk palu' diterima terdakwa, Jamal meyakini besarannya Rp100 juta.
"Seingat saya Rp100 juta," kata Jamal.
Terhadap proyek disebutkan, apakah ada keterlibatan terdakwa?
"Saya tak pernah mendegar," jawab Jamal atas pertanyaan penasehat hukum.
Pun, Jamal mengatakan tidak pernah ada keterlibatan terdakwa Amril Mukminin soal pembahasan proyek tersebut.
"Tidak pernah terlibat," kata Jamal.
Ditanya penasehat hukum, uang yang diberikan saksi Jamal pernah melihat atau menghitung?
"Gak pernah. Saya hanya melihat bungkusan berupa amlop," jawab Jamal.
Selanjutnya, penasehat hukum lainnya kembali menyoal besaran nilai nominal masing-masing anggota dewan, Ketua Fraksi dan Pimpinan Dewan.
"Pimpinan Dewan yaitu, satu Ketua, dua wakil ketua. Ketua saya sendiri, Jamal Abdillah, Hidayat Tagor Nasution dan Indra Gunawan. Masing-masing Rp100 juta, yang menyerahkan Syahru," Jamal menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.
Diakhir persidangan, baik JPU KPK maupun penasehat hukum terdakwa Amril Mukminin selesai meminta kesaksian Jamal Abdillah, Majelis Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa menanggapi kesaksian Jamal Abdillah.
"Ada keberatan dari keterangan saksi yang mulia. Saya terima dari saksi Jamal bukan Rp100 juta. Yang saya terima Rp50 juta. Dari Ketua Fraksi Rp50 juta. Jadi totalnya Rp100 juta. Jadi sudah saya kembalikan Rp100 juta," ujar Amril. (SC-01)




Komentar Via Facebook :