Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Polresta Pekanbaru Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Patuh 2020
×
×
Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lacang Kuning 2020. Operasi Kepolisian di bidang Lalu Lintas ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Guna memantapkan operasi patuh 2020 itu, rapat koordinasi(rakor) dihelat di ruang Bunga Kiambang Polresta Pekanbaru, Senin (20/7/2020).
Rakor lintas sektoral Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, Polresta Pekanbaru, diikuti beberapa instansi, seperti Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Jasa Raharja, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Departemen Agama Kota Pekanbaru, Sat Pol PP Kota Pekanbaru dan Detasemen POM I/3 Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Wakapolresta AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH, memimpin rapat koordinasi menyampaikan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 ini.
Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan harapan terciptanya masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Dalam pelaksanaan Operasi petugas tetap mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 40 % dan preventif sebesar 40 % sedangkan penegakan hukum sebesar 20 %.
Selain teguran dan himbauan terhadap pelanggar lalu lintas, lanjut Yusuf Rahmanto, hal yang sama juga dilakukan para pengendara yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan guna cegah penyebaran Virus Covid-19.
"Selaiin, peraturan lalu lintas diterapkan, masyarakat juga dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan saat berkendara atau beraktivitas di luar," kata Wakapolresta.
Adapun sasaran Operasi Patuhi Lancang Kuning 2020 ini, diantaranya, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti pengemudi dan penumpang tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas.
Kemudian, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara dalam kondisi mabuk, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. (***/SC-01).


Komentar Via Facebook :