Home • Serambi Jakarta •
Polri Tangani 18 Kasus Penimbunan Msker Ditengah Penyebaran Virus Corona
Jakarta - Sebanyak 18 (delapan belas) kasus penimbunan masker dan hard sanitizer yang ditangani polisi di sejumlah daerah. Hal tersebut disampaikan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari antaranews.com, Rabu (1/4/2020).
"Dari 18 kasus tersebut, rinciannya, Polda Metro Jaya? menangani enam kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus, Polda Jatim empat kasus, Polda Jabar tiga kasus, Polda Kepri dua kasus dan Polda Jateng satu kasus," kata Brigjen Argo.
Ia menjelaskan, pihaknya terus mengusut oknum-oknum diduga melakukan penimbunan masker serta hand sanitizer di tengah bencana pandemi virus COVID-19 yang melanda Tanah Air.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Mutasi jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier. Selain itu, guna mengoptimalkan...
"Kepolisian sudah melakukan penanganan terhadap penimbun masker dan hand sanitizer termasuk para pelaku yang sengaja menaikkan harga di atas normal," kata Argo.
Proses hukum 18 kasus, tambah Argo, diyakini akan berlanjut hingga ke persidangan. Untuk itu, imbau dia, pihaknya meminta semua pihak agar tidak meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi COVID-19 ini.
Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakatnya, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, membenarkan terdapat 300 siswa yang tengah...
Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.
"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin. (Ant/**)




Komentar Via Facebook :