Home • Serambi Riau • Kampar
Proyek Dinas PUPR Kampar di Komplek Kejari Kampar Jadi Temuan
Pekanbaru - Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar di komplek Kejaksaan Negeri Kampar jadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tahun 2020. Temuan itu, pengenaan pajak rumah ibadah dan kekurangan volume pekerjaan. Temuan BPK RI 2020 di Bidang Cipra Karya, menjai daftar temuan selain proyek di bidang marga dan jembatan Dinas PUPR Kampar.
Belanja hibah Dinas PUPR Kampar ke pihak ketiga itu, terkait pembangunan Masjid di Kejaksaan Negeri disebut tidak sesuai ketentuan tentang pengadaan barang dan Jasa pada tahun 2020.
Pemkab Kampar menganggarkan belanja hibah barang dan jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga hampir mencapai Rp1.5 miiar lebih dari total realisasi anggaran sebesar Rp4.5 miliar lebih belanja hibah.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Anggaran pengadaan makan minum di rumah dinas Ketua DPRD Kampar, pihak Sekretaris DPRD Kampar Ramlah, akhirnya buka suara. Anggaran...
Pembangunan Masjid Kejaksaan Negeri Kampar yang dikerjakan CV GZ sesuai SPK Nomor 640.a/KONTRAK/PPK-PGK/APBD/VII/2020/004 tanggal 24 Juli 2020 dengan jangka waktu 150 hari kalender atau sampai dengan 20 Desember 2020. Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut diubah melalui Amendemen I SPK Nomor 640.a/KONTRAK/PPK-PGK/APBD/VII/2020/004 tanggal 28 Oktober 2020 tanpa mengubah nilai dan jangka waktu pekerjaan," tulis dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
"Pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100% melalui SP2D Nomor 08149/SP2D/LS/1.03.01/IV/2020 tanggal 22 Desember 2020 senilai Rp1.458.794.549,53," tulis LHP BPK RI tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan lebih lanjut atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) amendemen terakhir, back up data, back up quality, asbuilt drawing pemeriksaan lapangan, dan pengujian laboratorium menunjukkan pengenaan PPN sebesar Rp132 juta lebih.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Rehab aula di SMA Negeri 10 yang dikerjakan kontraktor CV. Revano Putra Mandiri sepertinya harus mutar otak untuk menyempurnakan...
Pemeriksaan atas rencana anggaran belanja (RAB) menunjukkan bahwa nilai kontrak adalah nilai total pekerjaan ditambah dengan nilai PPN sebesar 10%. Nilai total pembangunan masjid dikenakan PPN sebesarRp 132.617.686,32.
"Pembangunan Masjid merupakan tempat ibadah keagamaan yang seharusnya tidak dikenakan PPN dalam pembangunannya," tulis BPK RI tersebut.
Atas pengenaan PPN tersebut, PPK dinilai karena kurang cermat dalam penyusunan HPS seperti kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.487.129,04. Kemudian, pekerjaan utama dalam pembangunan masjid ini adalah pekerjaan struktur pada bangunan masjid dan bangunan tempat wudhu.
"Dalam RAB, total biaya pekerjaan struktur adalah sebesar Rp465.891.919,94. Pekerjaan struktur terdiri atas pekerjaan pondasi, sloof, kolom, dan balok. Hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.487.129,04," tulis BPK RI lagi.
Atas kondisi tersebut mengakibatkan, pemborosan dari pembayaran PPN senilai Rp 132.617.686,32; dan kelebihan pembayaran senilai Rp10.487.129,04. Atas temuan tersebut, tulis BPK RI bahwa PPK/PPTK tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kemudian, pelaksana pekerjaan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang disepakati dalam kontrak/perjanjian; dan lengawas pekerjaan tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan. . Atas permasalahan tersebut, Pemkab Kampar melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Terkait temuan BPK RI tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kampar, Nazarudin hanya memberi tanggapan singkat Berulang kali kantor Dinas PUPR Kampar disambangi awak media, Nazarudin selalu tampak sibuk.
"Maaf Pak, Saya sedang Acara dengan Bapak Asisten II. Temiu dulu PPK nya Pak Mayusri di Kantor. Masalah temuan BPK 2020 itu sudah ditindaklanjuti," kata Nazarudin pada 13 September 2021 lalu.
Awak media ini kembali menyambangi kantor Dinas PUPR Kampar, Senin, (20/9/2021) untuk meminta kembali sejauh mana tindaklanjut yang disampaikan Nazarudin sebelumnya. Lagi-lagi, Nazarudin menyebut dirinya sibuk sembari mengirim foto mendampingi Bupati Kampar dalam sebuah acara.
"Maaf Pak, saya lagi Acara di lapangan," kata Nazarudin, Senin, (20/1/2021). (SY/SC-01)




Komentar Via Facebook :