Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Proyek RKB SMPN 44 tak Rampung, Kadisdik Jamal: Didenda dan Perusahaan Masuk Daftar Hitam Disiapkan
Pekanbaru - Sepertinya, target pencapaian proyek pekerjaan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 44, jauh sebelumnya sudah bisa diprediksi tak akan sesuai kontrak meski diberi perpanjangan waktu masa pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari.
Meski, pihak kontraktor diberi waktu perpanjang 50 (lima puluh) hari dari bataa kontrak, pihak kontraktor tak kunjung menyelesaikan pekerjaan seratus persen.
Kondisi, pasca batas akhir perpanjangan kontrak 50 (lima puluh) hari selesai, kondisi RKB cukup memprihainkan. Seakan gedung RKB tak bertuan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang perdana gugatan Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) terhadap PT Padasa Enam Utama di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinangterpaksa...
Tampak dilokasi pekerjaan proyek RKB SMPN 44, sejumlah item pekerjaan belum rampung. Dari lantai bawah, halaman gedung RKB tampak tumpukan material berserakan. Di teras gedung RKB, belum dibersihkan. Kabel-kabel dan material juga berserakan. Pintu ruangan kelas terbuka tanpa dikunci.
Dilantai dua gedung RKB tersebut, lebih memprihatinkan lagi. Tampak kaca jendela masih ada yang belum terpasang. Pagar pembatas dinilai asal jadi. Besi pembatas hanya dilas dan hanya 'nyantol' dibaut pada dinding penyambung batas pagar.
Tidak hanya itu, tanda (x) dibeberapa titik tertera. Dari pengamatan tanda (x), ditemukan dinding terjadi retak. Diruangan lain, tanda kali (x) ada kwalitas plestetan kurang bagus.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Di zaman millenial ini, informasi sebagai konsumsi bagi masyarakat dewasa ini, apabila informasi salah dalam menyampaikannya maka bisa...
Di pembatas pagar tak luput ada tanda (x), pertanda daya tahan sambungan dinilai kurang kuat. Bahkan, tangga ke lantai dua ada tanda (x) ikut menghiasi belum rampungnya proyek RKB tersebut. Hampir, disetiap ruangan dilantai dua, penuh tanda (x).
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengakui proyek RKB SMPN 44 Pekanbaru, progres kerja tak kunjung rampung.
"Iya benar. Progres pekerjaan RKB hanya mencapai 85 (delapan puluh) persen walau sudah diberi waktu 50 (lima puluh) hari sesuai Perpres 54 Tahun 2018," ujar Kadisdik Abdul Jamal, kepada Tim Media, Selasa, (18/2/2020) sore.
Ia menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan sanksi tegas berupa tidak mencairkan jaminan bank serta harus membayar denda keterlambatan serta perusahaan masuk daftar hitam (blakclist-red) terhadap rekanan pelaksana RKB SMP 44 tersebut.
"Kita siapkan sanksi blaclist, jaminan bank disita serta denda keterlambatan dihitung setelah berakhirnya masa kontrak awal pada 29 Desember 2019 lalu," tegas Abdul Jamal.
Dirincikan Jamal, denda keterlambatan terhadap pelaksana proyek CV. Anugerah Purnama, diperkirakan besarannya ratusan juta rupiah.
"Perkiraan sementara Rp300 jutaanlah dan harus dibayar. Jaminan Bank ditahan. Sanksi blacklist juga diumumkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," jelas Jamal akrab disapa.
Sebelumnya diberitakan, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 untuk pembangunan RKB SMPN 44 dengan nilai kontrak Rp2.5 miliar lebih.
Sementara, terhadap progres proyek RKB SMPN yang dikerjakan oleh CV. Anugerah Purnama telah dicairkan 60 (enam.puluh) persen dari nilai kontrak yaitu sekitar Rp1.5 miliar.
Lalu, apakah hanya pihak rekanan diberi sanksi oleh pihak Diknas Pekanbaru? Dan, bagaimana pertanggngjawaban dari pihak Diknas Pendidikan Kota Pekanbaru bisa memenangkan CV. Anugerah Purnama selaku pelaksana proyek SMPN 44 tersebut? Ikuti berita selanjutnya.(Tim)




Komentar Via Facebook :