Home News Hukum

Putusan Banding Terdakwa Kasus Jalan Lingkar Bengkalis 'Diskon' 2 Tahun

Lihat Foto
×
Putusan Banding Terdakwa Kasus Jalan Lingkar Bengkalis

Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memutus kurungan penjara terdakwa kasus Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil (BBSK), Melia Boentaran 2 (dua) tahun penjara. Putusan banding PT tersebut, terdakwa mendapat 'diskon'atau pengurangan kurungan dari 4 (empat) tahun vonis yang dijatuhkan Hakim TIpikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Majelis Hakim Lilin Herlina pada sidang Se?asa, 19 Oktober 2021 lalu.

Sementara, terdakwa Handoko Setiono merupakan suami dari Melia Boentaran, hukumannya tak berubah atau sama dengan vonis yang dijatuhkan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu 2 tahun penjara.

Tak puas atas putusan pada tingkat pengadilan pertama tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dikomandoi Tommy Frengki Pangaribuan mengajukan banding.

Dikutip dari laman sipp.pnpekanbaru.go.id, dalam amar putusannya, Hakim Banding yang diketuai Panusunan Harahap didampingi Hakim Anggota Khairul Fuad dan Busrizalti menolak permintaan banding dari Penuntut Umum dan para Terdakwa; dan memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 19 Oktober 2021 Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr  yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Melia Boentaran.

"Menyatakan Terdakwa I Melia Boentaran Terdakwa II Handoko Setiono tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan Terdakwa I Melia Boentaran dan Terdakwa II Handoko Setiono dari dakwaan primair tersebut.

"Menyatakan Terdakwa I Melia Boentaran dan Terdakwa  II  Handoko Setiono telah terbukti secara sah  dan meyakinkan  bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi  secara  bersama-sama dan berlanjut “ sebagaimana  dakwaan  subsidair

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Melia Boentaran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun  dan denda sejumlah Rp.100.000.000, - (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ditulis dilaman tersebut yang diputus pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu.

Selain vonis 2 tahun penjara tersebut, Terdakwa Melia Boentaran dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar  Rp.10.504.483.239,43  (sepuluh milyar lima ratus empat juta empat  ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah  empat puluh tiga sen) subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan, terhadap Terdakwa II Handoko Setiono dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp.100.000.000, - (seratus juta rupiah) dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

KPK Banding KPK mengajukan banding karena putusan tehadap pemilik PT. Arta Niaga Nunsantara (ANN) dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan mengabaikan fakta persidangan.

“Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK, Senin, (25/10/2021) telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, (26/10/2021) lalu.

Ia mengatakan, adapun alasan banding antara lain putusan majelis hakim, pihak KPK menilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti.

“Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK RI,” ujar Ali.

Untuk itu, sambung Ali, alasan diajukan banding selengkapnya akan dituangkan dalam memori banding tim jaksa. “Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Pekanbaru,” sebut Ali.

Untuk itu, KPK berharap pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud.

Tuntan Jaksa Petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Keduanya yakni Handoko Setiono yang menjabat Komisaris, dan Melia Boentaran dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta kedua terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa dituntut JPU KPK membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurangan. Sedangkan, Melia Boentaran dalam tuntutan JPU agar hakim menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing dengan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp.110.551.000.181,00 (seratus sepuluh miliar lima ratus lima puluh satu juta seratus delapan puluh satu rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara.

Terdakwa Puas Atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tersebut, melalui penasehat hukum kedua terdakwa Eva Nora mengaku menerima dan puas atas putusan banding tersebut.

''Putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) sudah. Iya, putusan terhadap terdakwa Melia Boentaran dikurangi 2 tahun. Alhamdulillah terdakwa menerimanya. Iya, puas," kata Eva Nora saat dikonfirmasi, Jumat, (7/1/2021).

Atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap kedua terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono tersebut, pihak KPK saat dikonfirmasi melalui Plt Jubir KPK, Ali Fikri, belum merespon. (Red SC/***)


Komentar Via Facebook :