Home News Hukum

Rasa Adil dan Hukuman Rendah, Dalil KPK Ajukan Kasasi Putusan Bebas Romi

Lihat Foto
×
Rasa Adil dan Hukuman Rendah, Dalil KPK Ajukan Kasasi Putusan Bebas Romi

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera mengeluarkan Muchamad Romahurmuziy alias Romi dari tahanan alias bebas.

Atas perintah pengadilan tersebut, KPK, terpaksa membebaskan Romi dari rumah tahanan KPK.

"KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, di Jakarta melalui rilis yang diterima, (30/4/2020) pagi.

Seperti diketahui, amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 22 April 2020 telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, turun dari putusan tingkat pertama penjara selama 2 (dua) tahun.

Disisi lain, sebut Ali, KPK menyerahkan penahanan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, ditangan Mahkamah Agung (MA).

"Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu: menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020," ungkap Ali.

Disii lain, lanjut Ali, KPK menyoroti isi surat pengantar MA ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian  keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ia menjelaskan.

Tetap Kasasi Dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membebaskan Romi dairi rutan, KPK melakukan perlawanan dengan tetap mengajukan kasasi.

"KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu," Ali menegaskan.

Menurut Ali, KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI tersebut.

"Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya," sebut Ali.

Selanjutnya, kata Ali, dalam pertimbangan Majelis Banding terkait penerimaan uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.

"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ia menambahkan.

Lalu, kata Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum terkait hukuman tambahan.

"Kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut," beber Ali.

Terakhir, ucap Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

Harap Dikabulkan Dengan diajukannya kasasi tersebut, KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada.

"Menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sebab, KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," ia mengakhiri.

Seperti diketahui, JPU KPK pada tanggal 06 Januari 2020 menuntut yerdakwa Muchammad Romahurmuziy, secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun setelah terdakwa Muchammad Romahurmuziy, selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam “Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP DAN Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu alternatif Kedua DAN Dakwaan Kedua alternatif Kedua.

Juga Kasasi Sementara, kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, membenarkan kliennya bebas dari tahanan KPK pada (29/4/2020)

Selain itu, Maqdir juga tidak mempersoalkan kasasi yang diajukan KPK. "Ya enggak ada masalah mereka mengajukan kasasi, kami juga sedang mengajukan kasasi," kata Maqdir dilansir dari mediaindonesia.com

Langkah KPK tersebut, Maqdir menilai, merupakan hak penuntut umum. Namun, kasasi jadi dalil KPK memperpanjang penahanan, disoalnya.

"Yang kami tidak harapkan, kalau kasasi ini dijadikan alasan untuk memperpanjang penahanan meski masa hukuman telah berakhir," ujar Maqdir. (**/Red)


Komentar Via Facebook :