Home • Tapanuli Raya • Taput
Remaja Diperkosa Oknum Satpol Gadungan Saat Kencan
Pelaku pemerkosa remaja saat diperiksa di kantor polisi. (Dok: SC)
Taput - Dua orang residivis pelaku pembunuhan mengaku sebagai personil Satpol Pamong Praja (PP), nekat memperkosa remaja 17 tahun disalah satu gubuk di Desa Aek Siansimum, Tarutung. Ironisnya, remaja tersebut diperkosa saat masih kencan dengan pacarnya.
Satu dari dua Satpol PP gadungan JFS (32), kali ini berhasil ditangkap polisi setempat. Sedangkan satu pelaku lainnya, BLT masih buronan polisi.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas AIPTU W Baringbing mengatakan kronologi kejadian berawal ketika remaja putri itu sedang kencan dengan pacarnya di daerah pinggiran tanggul Aek Sigeaon Tarutung Jumat (15/4) malam sekira pukul 22.30 WIB.
-
Perlu Dibaca :
Doloksanggul - Dinas kependudukan dan Penatatan Sipil (Dukcapil) Humbang Hasundutan (Humbahas) sambangi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri...
"Ketika itu datanglah kedua pelaku mengaku sebagi personil Satpol PP setempat dan menegur pasangan remaja itu karena malam hari masih berada di tanggul sungai," beber Kapolres.
Saat itu tersangka JFS berlagak sedang razia menanyakan identitas pasangan muda mudi itu, lantas memaksa pacar korban untuk ikut ke kantor Satpol PP.
"Karena ketakutan korban menuruti perkataan pelaku untuk dibawa. Awalnya, pelaku JFS membawa pacar korban ke depan kantor Satpol PP. Sedangkan, pelaku BLt tetap di tanggul sungai bersama korban," kata Baringbing Senin (18/4) kepada wartawan termasuk satelit.co.
-
Perlu Dibaca :
Humbahas - Sejumlah pohon tumbang dan rumah rusak akibat diterjang angin kencang, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Humbang...
Selang beberapa menit kemudian lanjut Baringbing tersangka JFS kembali menjemput tersangka BLt dan dan membawa korban kesebuah gubuk di Desa Aek Siansimun.
"Disitulah para pelaku melakukan aksi bejatnya dan mengancam korban agar tidak berteriak," ungkap Walpon.
Setelah memerkosa korban katanya kedua pelaku mengantar korban ke tanggul sungai dan meninggalkannya sendirian.
Keesokannya, Sabtu (16/4), korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya hingga melapor ke Polres Taput di Tarutung.
Kedua tersangka tersebut, residivis dan sering keluar masuk penjara.
Tersangka BLt sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.
Sedangkan JFS, ujar Baringbing juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar penjara, kembali lagi melakukan kejahatan.




Komentar Via Facebook :