Home • News • Hukum
Respon Gugatan, KPK Tahan Tersangka Ajudan Gubri Non Aktif
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Dok: Ist)
Pekanbaru - Setelah tersangka Ajudan Gubernur Riau Non Aktif, Marjani (MJN) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, KPK merespon.
Dalam keterangan tertulis yang diterima satelit.co, Senin, (13/4/2026) malam, Jubir KPK menghormati hak hukum tersangka MJN yang mengajukan pra-peradilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan perkara ini.
"Kami pastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti. Kami pastikan juga bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlanjut," tegas Budi.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh...
Pada bagian lain, Johan Budi menyampaikan informasi terkait
pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan
penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Sebelum Marjani ditetapkan tersangka, Budi menguraikan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada 3 November 2025 lalu.
"KPK telah menaikan perkara ke tahap penyidikan danmenetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yaitu AW (red- Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS M. Arief Setiawan selaku Kepala DinasPekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli
Gubernur Provinsi Riau.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Ditengah persidangan terdakwa Gubri Non Aktif Abdul Wahid sedang berjalan, Marjani adalah mantan ajudannya yang telah ditetapkan...
Selanjutnya, kata Budi, KPK kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, baik melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, pihak lainnya, hingga penggeledahan.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu
orang sebagai tersangka yakni Sdr. MJN (MARJANI) selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau, AW.
"Atas perbuatannya, MJN disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN," beber Budi.
Ajudan Ditahan
Tak lama setelah gugatan dilayangkan, tersangka Ajudan Gubri Non Aktif Marjani, KPK merespon dengan menahan untuk 20 hari pertama sejak per 13 April hinga 2 Mei 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Cabang Gedung ACLC (C1) KPK," ungkap Budi.
Konstruksi Perkara
KPK juga mengungkap konstruksi perkaranya hingga ditetapkan tersangka.
1. Bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota
Pekanbaru antara Sdr. FRY (tidak dibacakan - Ferry Yunanda) selaku
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 (enam) Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada AW selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
2. Bahwa selanjutnya, Sdr. FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Sdr. MAS (tidak dibacakan - M. Arief Setiawan) selaku KepalaDinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan
pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas
PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah
preman”.
3. Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta
Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali
dan menyepakati besaran fee untuk Sdr. AW sebesar 5% (Rp 7
miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala
Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7
batang”
4. Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 (tiga) kali setoran feejatah Sdr. AW dengan rincian yaitu
a. Juni 2025
Pada setoran pertama FRY sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS sebagai representasi AW, Sdr. FRY mengalirkandana sejumlah Rp1 miliar kepada AW melalui perantara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
b. Bahwa kemudian, dari total Rp1 miliar tersebut, DAN hanya
menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada Sdr. MJN (tidak dibacakan - MARJANI) selaku ADC atau Ajudan eks
Gubernur Riau untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW. Sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN.
Selanjutnya, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS.
2. Agustus - Oktober 2025
Atas perintah DAN sebagai representasi AW, melalui MAS, FRY kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang yang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Kemudian, atas perintah MAS, uang tersebut diantaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal
kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300 juta.
Bahwa selanjutnya, dari uang Rp300 juta yang telah terkumpul, MAS meminta lagi kepada Sdr. EI (tidak dibacakan - ERI IKSAN) selaku Kepala UPT III yang juga bertugas sebagai pengepul, tambahan uang sejumlah Rp200 juta, sehingga total uang yang
terkumpul senilai Rp500 juta.
Kemudian, dari total uang tersebut, EI menyerahkannya kepada MAS sebesar Rp450 juta. Sementara sisa uang Rp50 jutadisimpan oleh EI.
3. November 2025
Pada 2 November 2025, MAS diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada MJN, yang disaksikan oleh DAN lewat panggilan video (video call).
Sementara itu, pada 3 November 2025 atau bertepatan dengan kegiatan penyelidikan tertutup oleh Tim KPK, terjadi pengumpulan uang tahap III sebesar Rp750 juta dari tiga kepala UPT yang dilakukan oleh EI.
Bahwa kemudian, Tim KPK mengamankan uang tersebut di kediaman EI, beserta uang Rp 50 juta, yang sebelumnya disimpan oleh EI dari pengumpulan tahap II. Sehingga, total yang diamankan Tim KPK di kediaman EI sebesar Rp800 juta.
Kemudian, pada 3 November 2025, Tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan, dengan mengamankan:
- MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
- FRY selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
- Lima Kepala Unit Kepala Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, VI Dinas PUPR PKPP yakni KA selaku Kepala UPT Wilayah I, EI selaku Kepala UPT Wilayah III, LH selaku Kepala UPT Wilayah IV, BS selaku Kepala UPT Wilayah V, RA selaku KepalaUPT Wilayah VI.
Selanjutnya, Budi Prasetyo, Tim KPK selanjutnya bergerak mencari AW, yang diduga bersembunyi. Bahwa kemudian, Tim KPK berhasil mengamankan Sdr. AW di salahsatu kafe di Riau. Tim KPK juga mengamankan TM selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi.
"Sesaat setelah mengamankan AW dan TM, secara paralel, Tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah AW di wilayah Jakarta Selatan," paparnya.
Ia melanjutlan, dari hasil penggeledahan tersebut, Tim
mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni
9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah
senilai Rp800 juta.
"Sehingga dari rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, Tim
KPK mengamankan total uang Rp1,6 miliar, dengan rincian Rp800
juta dari EI dan Rp800 juta dari AW.
h. Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang
yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut," tutupnya. (***/Red)




Komentar Via Facebook :