Home • News • Hukum
Uang Dollar Jembatan Kampar Mengalir Dibantah, Politisi Firman Wahyudi 'Belum Nyaman'
Pekanbaru - Sidang lanjutan Jembatan WFC Kampar, kembali bergulir di sidang Tipikor Pengadilan Pekanbaru, Kamis, (1/4/2021).
Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK didominasi anggota legislatif. Selain Ketua DPRD Kampar, Ahmad FIkri periode 2014-2019, hadir juga Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Anggota DPRD Kampar dari Partai Hanura, Firman Wahyudi dan Wakil Ketua DPRD Kampar 2019-2019, Eva Yuliana. Hanya saja, Eva Yuliana dihadirkan kesaksiannya secara virtual.
Adalah Ramadan mengakui menerima 'uang jenggot' Jembatan WFC Kampar dan uang Rp15 juta. Penerimaan uang itu, seyogianya diteruskan ke unsur pimpinan DPRD Kampar kala itu, seluruhnya 'diembat' dan digunakan Ramadan untuk membeli kebun di Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kesaksian Ramadan sebagai saksi terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa menyita gelak tawa. Pasal, selain mengakui dua kali menerima uang,...
Berbeda dengan kesaksian Politisi Hanura Firman Wahyudi yang juga anggota Fraksi Hanura DPRD Kampar. Selain disebut dalam dakwaan menerima uang Rp10 juta, terungkap juga uang dolar mengalir ke Firman Wahyudi.
Sebelum ditanya seputar peneriman uang, Firman Wahyudi ditanya Jaksa seputar posisinya sebagai anggota DPRD Kampar.
"Saya anggota Komisi IV di DPRD Kampar. Juga anggota Badan Anggaran (banggar)," ujar Firman menjawab pertanyaan Jaksa.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang pemgurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dengan terdakwa esk Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah digelar di Pengadilan...
Mengenai pembangunan Jembatan WFC Kampar, Firman Wahyudi tak bamyak menceritakan keingintahuannnya soal master plan hingga selesainya pembangunan Jembatan WFC Kampar.
'Setahu saya jembatan WFC Kampar, informasinya dari awal sudah ada master plan. Jembatan sudah siap dan bisa digunakan masyarakat," tuturnya.
Saat Jaksa KPK menanyakan seputar aliran dana, kesaksian Firman Wahyudi mengejutkan. Jaksa KPK tidak menanyakan terlebih dahulu uang Rp10 juta yang diteima Firman Wahyudi yang disebut dalam dakwaan Adnan dan I Ketut Suarbawa.
"Apakah Anda meneima uang seribu dollar? Uang Rp10 juta," tanya Jaksa Putra Iskandar.
Atas pertanyaan Jaksa tersebut, Firman Wahyudi menjawabnya dengan percaya diri.
"Tidak ada pak," kata Firman.
Coba saudara ingat kembali, saat menerima uang di Jalan DI. Panjaitan Bangkinang uang dollar diserahkan dan di depan Bukit Raya Bangkinang uang Rp10 juta. Saudara sudah disumpah. Mobil anda Harier pada 2015 kan?," cecar Jaksa.
Atas pertanyaan Jaksa tersebut, seluruh pemberian uang bentuk dollar dan rupiah dibantah Firman Wahyudi. Namun, soal mobil Harrier yang dimiliki Firman Wahyudi diakuinya.
"Iya benar. Saya punya mobil Harrier," jawab Firman.
Atas jawaban itu, Adnan selaku pemberi uang ke Firman Wahyudi disebut dalam dakwaan tersebut, juga mencabut berita acara pemeriksaannya.
"Ada yang mau saya sampaikan Yang Mulia. Saya tak ada memberi uang ke Firman.Wahyudi," ujar Adnan saat diberi kesempatan Hakim Ketua Majelis, Lili Herlina agar Adnan menyampaikan jika ada keberatan atas kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan.
Dipertanyakan Sontak mendengar jawaban saksi Firman Wahyudi dan tanggapan Adnan, Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho mempertanyakan pencabutan keterangan Adnan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang tersebut.
"Lha, dalam beria acara pemeriksaan, Adnan menyampaikan tersebut dan dituangkan dalam dakwaan. Lalu, saat menyampaikan pemberian tersebut, apakah Adnan sadar atau kesurupan ya," geram Jaksa.
Namun, Jaksa Ferdian tak mau mengalah atas pencabutan keterangannya yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Adnan.
"Nanti pada pemeriksaan terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa, akan kembali kita.tanyakan. Kita tunggu aja ya," yakin Jaksa.
Atas tanggapan Jaksa KPK Ferdian tersebut, Firman Wahyudi tampknya masih 'belum nyama' usai kesaksiannya untuk terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa. (Pem/SC-01).




Komentar Via Facebook :