Home • News • Hukum
Saksi Dikonfrontir Hakim, Plt Sekda Kuansing Nyaris Dijerat Sumpah Palsu
Agus Mandar dan Irwan Najib duduk ditengah paling depan. (Dok: SC)
Pekanbaru - Saksi terdakwa Andi yaitu mantan Plt Sekda Kuantan Singingi (Kuansing) Agus Mandar nayaris ditersangkakan Hakim. Selain Agus Mandar dan saksi lain Irwan Najib juga nyaris mengalami hal serupa nyaris dijerat sumpah palsu. Bahkan, Hakim Dahlan meminta tanggapan Jaksa KPK agar memeroses kedua saksi tersebut agar dijerat sumpah atau keterangan palsu.
Peristiwa itu terjadi, berawal saat Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyanggupi perintah hakim ketua Dahlan agar dua saksi Agus Mandar dan Irwan Najib dihadirkan kembali untuk dikonfrontir dengan saksi dari pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau di persidangan Pengadilan Tipikor Pekabaru, Rabu, (25/5/2022).
Agus Mandar kini menjabat Asisten III Pemkab Kuansing dan Irwan Najib saat ini menjabat Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) dikonfrontir karena mengaku keduanya tidak ada dibahas dan dibicarakan surat rekomendasi sebagai syarat perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang diusulkan Kakanwil BPN Riau, Syahrir.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang tindak pidana korupsu dugaan suap pengesahaan APDB-Perubahan 2014 dan 2015 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Annas...
Padahal, saksi yang dihadirkan JPU KPK dari pihak Kanwil BPN Riau juga pihak yang mengundang rapat ekspos perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari, kesemuanya mengaku ada membahas dan membicarakan surat rekomendasi dari Bupati, bahkan dibacakan kesimpulan rapat dibacakan, salah satunya itemnya diperlukan surat rekomendasi.
"Saksi, apa tidak ada dibicarakan surat rekomendasi pada rapat ekspos itu. Gimana?," ujar Hakim Dahlan saat ditanya ke saksi Agus Mandar.
Hakim Dahlan kembali menanyakan ulang pertanyaannya dengan nada tinggi. "Ada gak dibacarakan rekomendasi saat rapat ekspos. Ada berapa orang saksi dari BPN ini. Ada empat. Langsung masuk. Hari ini langsung masuk. Jangan main-main disini," sergah Hakim.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang perdana tindak pidana korupsi dugaan suap pengesahan APBD Riau 2014 dan APBD 2015 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakawa...
Lantas, Hakim Dahlan langsung mengkonfrontir satu per satu keempat saksi dari BPN Riau dan keempatnya memnbenarkan ada pembahasan dan pembicaraan surat rekomendasi dan dibuat kesimpulan rapat ekspos. Kukuh atas jawaban bahwa tidak ada dibicarakan surat rekomendasi, Hakim langsung minta usul dari jaksa penuntut umum, apakah disumpah palsu?
Suasana ruang sidang tampak tegang termasuk saksi Agus Mandar dan Irwan Najib atas permintaan Hakim Dahlan, ke aksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto.
"Izin Yang Mulia, dari kami ikutin saja. Kalau memang hal itu memang kita cantumkan nanti dalam putusan, nanti kita patuhi Yang Mulia," jawab Jaksa
Tak puas Hakim Dahlan kembali menegaskan ke saksi Agus Mandar dan Irwan Najib, bahwa ada pembahasan dan pembicaraan rekomendasi ada dicatat dalam notulen dan dibicarakan. "Empat orang bilang ada. Cukup bukti bahwa pembahasan rekomendasi itu ada. Gimana?," tanya Dahlan.
"Tidak mendengar ada pembicaraan rekomendasi," ujar Agus Mandar meralat jawaban sebelumnya. Senada itu, Irwan Najib mengikuti jawaban apa yang disampaikan atasannya, Agus Mandar. "Iya, sama pak," timpal Irwan Najib.
Amarah Hakim Dahlan belum pudar dan terus memarahi kedua saksi atas jawabannya tidak ada pembicaraan rekomendasi saat rapat ekspos. "Yang usul rekomendasi itu Kanwil. Dibelakang orangnya. Anda takut atau ada ngajarin kalian," tanya Hakim Dahlan sembari menyebut bahwa perkara GM PT Adimulia Agro Lestari yang sudah putus menyebutkan bahwa ada dibahas surat rekomendasi.
Sidang lanjutan terdakwa Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra, JPU KPK menghadirkan 6 (enam) saksi diluar dua saksi konfrontir yaitu Agus Mandar dan Irwan Najib. Adapun saksi yang dihadirkan diantaranya, Dwi Handaka selaku Kasi Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Riau, Ruskandi selaku Kasi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuansing. Kemudian, saksi Yeni Veranika selaku Analis Hukum Bidang Pemetaan Tanah Kanwil BPM Riau dan saksi Umar Fatoni selaku Kabid Penetapan dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau. Selanjutnya, Syahrir selaku Kepala BPN Provinsi Riau dan Indri Kartika Dewi selaku staf Bidang Penataan Pertanahan BPN Riau. (Up)




Komentar Via Facebook :