Home • News • Hukum
Saksi Sebut Diterima Rp4.2 M, Amril Mukminin Akui Terima Rp1 Miliar
Pekanbaru - Saksi Triyanto untuk terdakwa Amril Mukminin dihadirkan pada persidangan lanjutan tipikor kasus proyek Jalan Duri Sei Pakning Bengkalis, digelar di Pengadilan Negeti (PN) Pekanbaru, Kamis, (6//8/2020)
Dalam kesaksiannya, Trianto merupakan karyawan PT. Citra Gading Asritama, (CGA) mengatakan, dirinya menyerahkan sejumlah uang ke Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis kala itu. Penyerahan uang itu sekitar Juni 2017 saat membantu menghadapi lebaran.
"Saya waktu itu dihubungi pak Amril. Saya banyak kebutuhan menjelang lebaran. Tolong dibantu," ujar Trianto menirukan ucapan Amril kala itu menghubungi dirinya.
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Hadir di tengah-tengah kehidupan masyarakat binaan, Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa membantu warga memanen padi milik warga Kampung Kondo,...
Saksi Trianto berkordinasi dengan Ichsan dan enyerahkan uang Rp2 miliar.
"Rp1.7 M untuk Amril Mukminin, sementara Tajul Mudaris (Kepala Dinas PUPR kala itu) dan Ardiansyah kecipratan masing-masing Rp150 juta," aku Trianto.
Usai lebaran Juni 2017, tahap kedua menyerahkan Rp1.5 M. Seminggu kemudian diserahkan lagi sebesar Rp1 miliar.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang Tipikor dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN)Pekanbaru, akan menghadirkan 6 (enam) saksi untuk terdakwa Amril...
Trinato juga bersaksi dirinya sempat ditanya Amril Mukminin soal uang diberian ke anggota DPRD Bengkalis.
"Bagaiman dengan dewan? Kalau belum siap, satu pintu saja melalui saya biar anggota dewan gak ribut terus," saksi Trianto menirukan ucapan Amril.
Meski disampaikan Amril seperti itu, Trianto tak memenuhi permintaan Amril tersebut.
Diakhir peridangan, Amril mengakui dirinya menerima uang. Namun, tak sebesar Trianto sebutkan.
"Saya kebeatan dengan besaran uang yang disebutkan saksi. Saya hanya terima Rp1 miliar dalam bentuk ratusan ribu dolar singapura," tutur Amril.
Lalu, Amril mengaku uangnya sudah dikembalikan ke KPK. (**/SC-01)




Komentar Via Facebook :