Home Serambi Riau Kuansing

Sebanyak 13 Eks Anggota DPRD Kuansing Belum Setor, Tunjangan KIP dan Reses Dilaporkan LSM

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Sebanyak 13 Eks Anggota DPRD Kuansing Belum Setor, Tunjangan KIP dan Reses Dilaporkan LSM

Dok: Ist

Pekanbaru - Terkuak, sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau belum menyetorkan tunjangan komunikasi intensif dan reses ke kas daerah yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2024. 

Terhadap tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses yang menjadi temuan itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau merekomendasikan agar  Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Reses sebesar Rp1.692.180.000,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Namun, hingga dipenghujung Oktober 2025, masih ada 13 mantan anggota DPRD Kuansing, belum menyetor tunjangan KIP dan reses. Adapun total nilai tunjangan KIP dan reses belum disetor dari 13 mantan anggota DPRD Kuansing sebesar Rp385.660.000.

"Iya. Masih ada 13 anggota dewan. Dan, kita sudah sampaikan batas pengembalian," Napizman beberapa waktu lalu kala masih menjabat Sekretaris DPRD Kuansing, via pesan whatsapp pada 17 September 2025 lalu.

Terkait tanda bukti pengembalian, apakah sudah diterimanya, kaya Napisman, masih berproses di BPKAD Kuansing.

Pun, Napisman sempat memohon ke awak media ini, agar jangan menyebut nama. 

"Cukup jumlahnya saja," katanya.

Mantan Kepala Inspketorat yang kini menjabat Sekretaris DPRD Kuansing menggantikan Napisman, juga membenarkan, masih ada 13 mantan anggota DPRD Kuansing belum mengembalikan tunjangan KIP dan reses tersebut.

"Ya pak. Semuanya yag mencicil mereka mantan anggota dewan," ujar Sekwan DPRD Kuansing, Andi Zulftri merespon konfirmasi media ini yang dikirim via pesan whatsaap, Selasa, (28/10/2025).

Adapun 13 anggota DPRD Kuansing yang belum mengembalikan temuan itu, yaitu HSN senilai Rp34.700.000, ARH senilai Rp31.700.000, GH senilai Rp5.700.000, JS senilai Rp34.700.000, SPO senilai Rp 15.700.000, AR senilai Rp34.700.000, AAA senilai Rp30.700 000, MWI senilai Rp33.700.000, MM senilai Rp34.700.000, HR senilai Rp33.700.000 dan WR senilai Rp30.700.000. Sehingga total tunjangan KIP dan Reses belum dikembalikan senilai Rp385.660.000.

Dilaporkan LSM
Adalah LSM Forum Pembela Hak hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Provinsi Riau yang diketuai Harapan Nainggolan telah melaporakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dengan tertanggal 20 September 2025. 

Adapun perihal surat adalalah dugaan Korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses senilai Rp.1.692.180.000.

"Sudah kita laporkan. Kejati itu tidak serius nangani kasus korupsi, sudah bolak balik kita susul namun jawabannya itu itu saja" Belum di posisi ", singkat Harapan beberapa waktu lalu. 

Sejauh ini, masih berupaya meminta tanggapan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau perihal tindaklanjut laporan tersebut.(Red)


Komentar Via Facebook :