Home Serambi Riau Pekanbaru

Sekdaprov Riau Tegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Sesuai UU Pers dan Tak Menzhalimi

Lihat Foto
×
Sekdaprov Riau Tegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Sesuai UU Pers dan Tak Menzhalimi

Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto akhirnya buka suara menanggapi kritikan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dibuat sesuai Undang-undang Pers yang berlaku. Selain Pergubri dibuat sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, juga tidak ada pihak yang dizhalimi karena juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penegasan itu disampaikan Sekda Provinsi Riau, SF. Haryanto saat menerima audiensi Aliansi Pers di Ruang Rapat Sekda, Kamis (21/10/2021). Seperti diketahui, dengan terbitnya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tepatnya pasal 15 tentang Pers telah menuai berbagai kritikan dari kalangan Pers di Bumi Melayu Lancang Kuning. Namun, Sekdaprov Riau menegaskan, Pergub tersebut tidak memiliki masalah sedikitpun yang membuat sebagian kalangan merasa dirugikan. "Pergub ini tidak ada masalah dan tidak menzalimi siapapun," tandasnya. Disebutkan mantan Kadis PU dan Bina Marga Provinsi itu, sejumlah provinsi juga telah menerbitkan Pergub seperti Sumatera Barat, Bangka Belitung dan beberapa daerah lain di Indonesia. "Jadi setiap daerah juga sudah menerbitkan Pergub kerja sama dengan media seperti Pergub 19 Tahun 2021 ini," terangnya. Senada hal itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Rizki mengatakan, diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang. "Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," sebutnya. Bahkan, sambung Rizki, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat. Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. Langsung b. Website atau portal dinas, dan/atau c. Media massa (3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama d. Memiliki struktur dewan redaksi e. Memiliki nomor rekening yang aktif f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda) i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah 2 bulan terakhir, dan j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.(***/SC-01)


Komentar Via Facebook :