Home News Hukum

Tak Dihadirkan Saat Diumumkan Tersangka, Bupati Kuansing Tiba Gedung KPK

Lihat Foto
×
Tak Dihadirkan Saat Diumumkan Tersangka, Bupati Kuansing Tiba Gedung KPK

Jakarta - Tersangka dugaan korupsi perijinan perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra menjabat Bupati Kuansing dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021 sekitar pukul 18.45. Demikian Update tangkap tangan KPK yang disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu, (20/10/2021) malam. "Saat ini kedua tersangka dugaan korupsi suap terkait perijinan perkebunan di Kuansing sekitar pukul18.45 Wib telah sampai di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali. Setibanya di Gedung Merah Putih tersebut, sambung Ali, tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan. "Dan berikutnya kedua tersangka dibawa ke rutan masing-masing," ucap Ali. Seperti diketahui, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, tak diumunkan menjadi tersangka. Ketidakhadiran kedua tersangka, kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, jarak tempuh penyebab kedua tersangka tak hadir. "Tersangka tidak hadir, karena jarak tempuh. Dan itu hanya soal tehnis saja," ujar Lili saat konferensi pers digelar di Gedung KPK, Selasa, (19/10/2021). OTT KPK Dalam perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT AA (Adimulia Lestari) akan berakhir pada 2024 sejak diberi izn HGU 2019 lalu, Bupati diduga telah diberikan uang secara bertahap dari SDR. Atas informasi itu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT) di Kabupahen Kuansing, Senin, (18/10/2021) malam. Pun, KPK menetapkan dua tersangka dalam OTT tersebut yaitu, Bupati Kuansing, Andi Puta dan Sudaeso selaku General Manager PT. Adimula Lestari. "Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Lili Pintauli Siregar menjelaskan konstruksi perkara OTT KPK di Kabupaten Kuansing, Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, (19/10/2021) malam. Dipaparkan dia, agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. "Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjanganHGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar," ungkap Lili. Atas dilakukannya pertemuan, diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. "Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," Lili merinci. Atas perbuatannya tersebut, SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :