Home News Hukum

Sidang Kasus Jembatan Kampar, Jaksa KPK: Uang Dikembalikan Tak Hilangkan Pidana

Lihat Foto
×
Sidang Kasus Jembatan Kampar, Jaksa KPK: Uang Dikembalikan Tak Hilangkan Pidana

Pekanbaru -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sudah ada pihak-pihak yang disebutkan dalam dakwaan telah mengembalikan uang yang mengalir dalam kasus Jembatan Kampar WFC tersebut. Meski uang telah dikembalikan, bukan berarti menghilangkan pidananya.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK, Surya Tanjung usai sidang lanjutan dugaan Tipikor kasus Jembatan Water Fron CIty (WF) Kampar, Provinisi Riau, di sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (4/3/2021).

"Ya. Sudah ada yang mengembalikan. Nanti, pada persidangan ini akan kita sampaikan, pihak-pihak yang mengembalikan. Dengan mengembalikan uang, bukan berarti menghilangkan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor No.31 Tahun 1999," ujar Surya.

Sidang lanjutan kali ini, dipimpin Hakim Majelis    Ketua, Lili Herlina hanya mendengar pembacaan pembelaan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK). Jaksa KPK hadir pada sidang tersebut hanya diwakili satu orang Jaksa KPK, Surya Tanjung.

Dalam pembelaan terdakwa, Baihaki dkk menilai Jaksa KPK dalam menyusun dakwaannya dinilai tidak cemat dan keberatan atas dakwaan terhadap Adan dan I Ketut Suarbawa.

Seperti diketahui sidang perdana kasus jembatan Kampar digelar pada sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Kamis, (25/3/2021) lalu,  mengagendakan pembacaaan terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa.  isi dakwaan terungkap terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years tahun anggaran 2015-2016, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 394.600.000, (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

Adapun dirincikan uang mengalir beberapa pihak dalam kasus jembatan WFC Kampar yaitu, FAHRIZAL EFENDI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), FAUZI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Jefry Noer sebesar USD110.000 (seratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp1.464.000.000, (satu miliar empat ratus enam puluh empat juta rupiah) dan Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), Ramadan sebesar USD20.000 (dua puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp266.200.000, (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), Firman Wahyudi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta memperkaya korporasi yaitu PT Wika sebesar Rp47 miliar lebih.

Masih dalam dakwaan tersebut, setelah pencairan termin ke VI untuk PT Wika, Indra Pomi Nasution melalui supirnya yang bernama HERU bertempat di Kantor PT Wika di Pekanbaru menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai uang pengganti uang yang telah diterima untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri.

Atas perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1). (Pem/SC-01)


Komentar Via Facebook :