Home News Hukum

Sidang Perdana, Eks Walikota Dumai Didakwa Terima Gratifikasi Rp3.9 M

Lihat Foto
×
Sidang Perdana, Eks Walikota Dumai Didakwa Terima Gratifikasi Rp3.9 M

Pekanbaru - Sidang pemgurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dengan terdakwa esk Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Provinsi Riau,  Kamis, (1/4/2021).

Dakwaan Zulkufli As dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Rikhi Benindo Maghaz dihadapan Hakim Ketua Majelis, Lili Herlina dan dua anggota Hakim dimulai pukul 10.00 wib.

Jaksa KPK dalam dakwaannya, eks Walikota Dumai, Zulkifli As didakwa terima gratifikasi sebesar Rp3.9 miliar lebih.

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa menerima sejumlah uang dari beberapa pihak dengan rincian yaitu,

1. YUDI ANTONOVAL menyetorkan uang sejumlah Rp 1.1 miliar lebih.

2. Transfer ke rekening milik terdakwa Zulkifli As dengan pada tanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp 50 juta dan pada tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp 150 juta.

3. Transfer melalui rekening IMAM SUHADAK sebesar Rp 100 juta,, yang digunakan dalam rangka ritual doa untuk keberhasilan Terdakwa dan keluarga.

4. Penerimaan dari RAHMAYANI. Setelah RAHMAYANI mendapatkan dan mengerjakan proyek-proyek tersebut, Terdakwa menerima sejumlah uang sebesar Rp 900 juta dengan rincian  pada tanggal 31 Mei 2018 sebesar sebesar Rp 700 juta disetorkan beberapa.pihak.

Kemudian,  pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp 200 juta ttersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa dan HASLINAR selaku istri terdakwa

5. Bahwa atas pekerjaan yang didapat dan dilaksanakan oleh MUHAMMAD INDRAWAN tersebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp180 juta  yang diterima terdakwa Zulkifli As melalui transfer secara dua tahap yakni sebesar Rp 40 juta pada tanggal 5 Januari 2016. Dan, pada 7 April 2016 sebesar Rp 140 juta.

6. Penerimaan dari HERMANTO pada tanggal 17 November 2017 Terdakwa menerima uang sebesar Rp 80 juta dari HERMANTO yang diterima terdakwa melalui transfer milik Terdakwa sehubungan rekomendasi terdakwa terkait dengan penggunaan mobil milik CV Nadhief Equator Pekanbaru oleh PT PGN.

7. Penerimaan dari YUHARDI MANAF pada tanggal 8 Januari 2018, terdakwa menerima uang sebesar Rp75 juta dari YUHARDI MANAF (pengusaha di Kota Dumai) yang diterima Terdakwa melalui milik Terdakwa.

8. Pada tanggal 21 November 2017, tanggal 5 Januari 2018, tanggal 18 Januari 2018, tanggal 26 Maret 2018 dan tanggal 11 Juli 2019 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 24 juta melalui rekening atas nama IMAM SUHADAK.

Menuut Jaksa  perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp3.9 miliar lebih yang disebutkan penerimaan sejumlah dari YUDI ANTONOVAL, RAHMAYANI, MUHAMMAD INDRAWAN, HERMANTO, YUHARDI MANAF, NANANG WISNUBROTO dan HENDRI SANDRA haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa Zulkifili selaku penyelenggara negara yaitu selaku Walikota Dumai.

Usai dibacakan dakwaan Jaksa KPK, baik terdakwa Zulkifli As dan penasehat Hukum terdakwa Eks Walikota, Zulkifli AS tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU KPK tersebut.

Atas  perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.. (Pem/SC-01).


Komentar Via Facebook :