Home News Hukum

Sidang Terdakwa Eks Sekdaprov Riau, Telak! Saksi Sebut Ada Perintah Yan Prana

Lihat Foto
×
Sidang Terdakwa Eks Sekdaprov Riau, Telak! Saksi Sebut Ada Perintah Yan Prana

Pekanbaru - Salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap fakta bahwa adanya perintah pencarian uang terhadap pengadaan ATK di Kantor Bappeda Siak. Meskipun, mantan Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid keberatan atas kesaksian tersebut, Erita tetap bersikukuh atas kesaksiannya itu. Hal tersebut terungkap saat Erita sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Bappeda Siak bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemda Siak, Yan Prana Jaya Rasyid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, (17/5/2021) lalu. "Saya diperintahkan Pak Yan pada April 2015 hingga berakhirnya jabatan Yan Prana sebagai Kepala Bapeda pada 2017," Erita bersaksi. Hakim Lilin Herlina kembali mencecar berapa yang disetor Erita selaku Kasubbag Keuangan Bappeda Siak ke terdakwa sejak April 2015-2017. "Pastinya, saya gak ingat lagi, Kalau perkiraan, ada sebesar Rp400-an juta selama tiga tahun," ungka Erita. Diawal kesaksiannya, Erita menerangkan seputar alur pemesanan barang hingga pembayaran alat tulis kantor (ATK) yang dibutuhkan di Kantor Bappeda Siak. Kesaksian Erita menerangka, saat mengajukan pembayaran pemesanan barang dengan bukti pembayaran beserta faktur kosong. Tujuannya, sebagai bukti surat pertangggujawaban (SPJ) bukti pencairan. "Ada item yang tidak sesuai. Ada barang yang sesuai dan tidak sesuai dengan mata anggaran yang ada di DPA. Harga barang disesuaikan dengan harga yang di DPA. Harga yang tidak sesuai itu, ada yang harganya berlebih. Kelebihan pembayaran barang pesanan itu, dilaporkan dan diserahkan ke terdakwa Yan Prana," ungkap Erita. Hakim Lilin Herlina mencecar saksi Erita sistem penyetoran ke terdakwa Yan Prana atas kelebihan pembayaran atas pemesanan barang tersebut. "Setiap pembayaran ATK, kadang ada sebulan atau dua bulan. Tidak ada tanda terima menyerahkan uang tersebut. Soal berapa jumlahnya, saya tidak tahu angka pastinya. Ada Rp juta sampai Ep 15 juta. Bendahara tahu selisih uang tersebut, karena setiap pemabayaran Bendahara yang mengelurkan pembayaran sesuai dengan yang di DPA. Jadi, berapa yang kami bayarkan utang di Toko dan tau letak selisihnya itu," ungkap Erita. Saksi Erita juga menerangkan bahwa ada faktur kosong yang diminta dari Toko untuk diisi agar disesuaikan dengan item-item dan harga yang tertuang dalam DPA. "Contohnya, yang gak ada dalam DPA. Ada printer tapi alatnya rusak. Yang ada dalam DPA hanya beli kertas, pulpen dan lain-lain. Saya belikan lah alat printer rusak yang tidak dianggarkan dalam DPA itu. Seolah-olah, beli kerta dan pulpen. Sehingga, adalah selisih-selisih itu. Selisih selama tiga tahun itu ada sekitar Rp400-an juta disetor ke terdakwa. Seperti itu Yang Mulia. Saya tak ada yang mengambil selisih-selisih uang itu Yang Mulia," ujar Erita. Atas sejumlah uang yang disetor tersebut, saksi Erita tidak tahu kemana digunkan oleh terdakwa Yan Prana. "Saya tak tahu. Saya tidak ada terima, Yang Mulia," aku Erita. Lantas, Hakim Lilin Herlina memanggil saksi Erita melihat bukti-bukti yang diserahkan JPU. Saat Halim Lilin Herlina menunjukkan sekaligus membacakan uraian bukti-bukti setoran. "Pada Mei Rp 20 juta dan seterusnya. Sehingga, totalnya keseluruhan Rp455 juta lebih selama tiga tahun," urai Hakim dan dibenarkan saksi Erita. Keberatan Terdakwa Hakim memberikan kesempatan atas kepada terdakwa Yang Prana atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa. Yan Prana menjelaskan pada awal 2014, Erita hadir saat menggelar rapat internal Bappeda. Saat dikonfirmasi Hakim ke saksi Erita soal kehadiraannya saat itu, Erita tetap bersikukuh tetap pada keterangannya bahwa tidak hadir karena kegiatan diluar. Terkait uang yang disetor saksi Erita, Yan Prana membantah. "Saya menyampaikan ke Erita, ketika ada tamu, saya tanya. Erita, ada tamu. Tolong dibantulah. Iya, kata Erita," kata Yan Prana. Atas keberatan Yan Prana tersebut, saksi Erita kembali bersikukuh atas keterangannya sebelumnya. "Tetap dengan keterangan saya Yang Mulia," sambung Erita. pengadaan barang ATK di Kantor Bappeda Siak. Sebab, kata Yan Prana bahwa dirinya hanya memberikan perintah ke Erita agar membenahi ATK yang tidak benar selama ini. "Tetap pada keterangan saya Yang Mulia. Ada perintah pencarian uang dari ATK," jawab Erita ketika diminta kembali atas tanggapan keberatan Yan Prana. Faktur Kosong Diisi Sementara, saksi lainnya yang dihadirkan JPU Hendri Junaidi dkk, yaitu Ramli selaku pemilik Toko UD Didane Dan UD Baim. Di awal kesaksiannya, Ramli bersaksi, pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang memesan barang dari Toko Dandane Ibu Erita dan UD. Baim dipesan honoer yang ada di Bappeda. Setelah beberapa kali mengambil barang, bu Erita meminta faktur untuk di SPJ-kan. Setelah dicairkan baru dibayarkan. Faktur aslinya ada harga-harga barang. Sedangkan, faktur lainnya, kosong dan diisi sesuai dengan anggaran yang tersedia yang di DPA (daftar pelaksanaan anggaran). Setelah diisi faktur yang kosong, saya diminta untuk tanda tangan," jawab Ramli pemilik kedua Toko saat ditanyain Majelis Hakim Ketua, Lilin Herlina. Hakim Lilin Herlina minta saksi Ramli melihat barang bukti yang ada dihadapan majelis terkait faktur asli dan faktur yang kosong yang sudah diteken Ramli selaku pemilik Toko. Ketika Hakim Lilin Herlina menanyakan lebih jauh, soal perbedaan dan kesamaan isi faktur yang asli dan kosong. Menjawab hal tersebut, saksi Ramli mengakui ada yang sesuai dan tidak sesuai terhadap barang dan harga yang ada dalam faktur kosong dibandingkan dengan faktur asli sesuai barang yang dipesan. "Kalau sepintas saya lihat yang diisi dalam faktur kosong tersebut, tidak sesuai dengan faktur yang aslinya. Yang tidak sesuai, barang dipesan, jumlah dan harga berbeda. Tapi , diakhir tahun dilunasi semua," Ramli bersaksi. Sementara, saksi lainnya Hendri Budiman selaku pemilik Toko Ranggo menerangkan, tokonya pernah menjadi langganan dengan pihak Bappeda Siak dalam pemersanan barang sekitar pada 2015, tidak terlalu lama. "Ada yang pesanan sesuai dengan harga. Saya buat harga dulu sesuai dengan barang dipesan baru diisi dalam faktur. Yang memesan barang itu, honorer yang ada di kantor Bappeda Siak. Yang bayar pesanan barang yaitu bendahara Donna Fitria. Sisitemnya utang dulu. Waktu itu, barang dipesan Januari dan Maret 2015 dan dibayarkan Maret 2015. Sebelum pembayaran pesanan barang, diminta juga faktur kosong katanya untuk pencairan (SPJ)," kata saksi Hendri. Saat Hakim Lilin Herlina menanyakan, usai faktur kosong yang sudah diisi, apakah juga dimintai tanda tangan? Dan, apakah ada perbedaan? "Ada yang sama, ada yang tidak, bu?," jawab Hendri. Saksi yang hadirkan untuk terdakwa Yan Prana, sebanyak 7 (tujuh) saksi. Adapun saksi yang dihadirkan diantaranya, Devi Susanto selaku. Pejabat Penerima Barang Bappeda Siak, Erita sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Bappeda Siak, Hendri Budiman selaku pemilik Toko Ranggo, Nurmaneli sebagai honorer, Ramli.selaku pemilik UD. Didane dan UD. Baim dan Rieke Erdani sebagai honorer. Namun, ada satu orang saksi yang tidak hadir yaitu, Said Khairuddi pemilik Toko berkat. (Pem/SC-01)


Komentar Via Facebook :