Home News Hukum

Sidang Tertunda, Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Hadir di Persidangan

Lihat Foto
×
Lima Terdakwa hadir di sidang perdana tertunda di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Dok: Medcom.id)
 Sidang Tertunda, Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Hadir di Persidangan

Lima Terdakwa hadir di sidang perdana tertunda di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Dok: Medcom.id)

Pekanbaru - Sidang perdana terhadap 5 (lima) terdakwa dugaan korupsi pemberian izin fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sedianya digelar pada Rabu, 31 Agustus 2022 tertunda. Dikutip laman pn-jakartapusat.go.id, penundaaan sidang perdana dikarenakan Majelis Hakim yang memimpin persidangan berhalangan sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachdityo Pandu W dkk pada sidang perdana itu, seyogianya mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa yaitu, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Namun, jadwal sidang perdana mengadili kelima terdakwa tersebut, sesuai penetapan jadwal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum terkonfirmasi.

Sebelum mereka diadili, Kejagung mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 20 triliun.

"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian sekitar Rp 12 triliun atau berapa, terus ada ilegal gain (pendapatan tidak sah) itu sekitar Rp 2 triliun, total Rp20 triliun lah," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) lalu dikutip dari laman liputan6.com.  

Saat itu dihebohkan dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng meluas ditengah masyarakat. Sehingga, Presiden Joko Widodo buka suara dan agar aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan penyelewengan minyak goreng (migor). Bahkan, Jokowi meminta para mafia migor atau pelaku pelanggaran dan penyelewengan distribusi minyak goreng diproses hukum.

"Dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," tegas kata Jokowi, Kamis 19 Mei 2022 lalu.

Mantan Walikota Solo itu menekankan tak ada lagi pihak yang boleh bermain-main dalam distribusi minyak goreng. "Pasalnya, hal ini dapat merugikan masyarakat.," imbuhnya.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," ujar Jokowi. (***/Red)

 

 


Komentar Via Facebook :