Home • Serambi Jakarta •
Status Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Penyidikan, Kajati Banten Jelaskan Posisi Kasus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers terkait dugaan tipikor mafia tanah di Lebak, Rabu, (29/8/2022). (Dok: Puspen)
Banten - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan /atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Banten, Rabu, (28/9/2022).
Dia menjelaskan, posisi singkat kasus bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Ali Mukartono menyampaikan, dalam meningkatkan kualitas kerja Bidang Pengawasan, telah...
"Modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut, untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas
Milyar)," papar Leo.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dan, diduga telah terjadi Penerimaan Hadiah Atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak," ungkapnya.
-
Perlu Dibaca :
Batam - Zona Bakamla Barat mengerahkan Unsur HSC 32-01, Catamaran 5-08 dan RHIB 87-10 untuk mendukung Pesta Anak Pantai yang diselenggarakan oleh...
Ditingkatkan ke penyidikan kasus dugaan tipikor mafia tanah di Banten itu, lanjutnya , dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022.
"Selanjutnya, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara," ia mengakhiri.




Komentar Via Facebook :