Home • News • Hukum
Kejagung Tingkatkan Status Kasus Impor Garam ke Tahap Penyidikan
Jaksa Agung, ST Burhanudin. (Dok: SC)
Jakarta - Tim Jaksa penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan Impor Garam Tahun 2016 sampai dengan tahun 202.
"Naiknya statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
"Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022," ujar Kapuspenkum Kejagung, ST. Burhanuddin saat jumpa pers di Jakarta, Senin, (27/6/2022)
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dengan perkara...
Dia menjelaskan, adapun posisi kasus Impor Garam bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
"Sehingga, mengakibatkan garam industri melimpah. Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara," kata ST. Burhanuddin.
Dia melanjukan, Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kejaksaan Agung RI tingkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu statusnya resmi menjadi...
"Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," ia menambahkan.
Terhadap kasus impor garam tersebut, atas ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu, Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan Impor Garam Tahun 2016 s/d Tahun 2022," jelas Jaksa Agung. (***/Up)




Komentar Via Facebook :