Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Sudah Diajukan ke Dishub Izin Parkir di Area Kantor Pos, Zulfahmi: Saya Cek Tak Ada...
×
×
Pekanbaru - Pengelolaan restribusi parkir di Kantor Pos Besar cukup siginifikan. Sesuai pengakuan Ketua DPC Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI), bahwa setiap harinya diperoleh pendapatan Rp200.000. Jika dihitung selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, maka restribusi parkir diperolah jumlahnya dalam sebulan mencapi Rp4,8 juta. Dalam setahun jumlah Rp57.600.000. Andai saja dihitung 5 tahun terakhir saja, nominalnya restribusi parkir didapat dari Kantor Pos Besar mencapai Rp288.000 juta. Yang menarik, rincian setoran hasil restribusi pungutan parkir.
"Hasil pendapatan itu (restribusi parkir-red) seharinya menghasilkan Rp200 ribu. 500 ribu saya setorkan ke SPPI setiap bulannya melalui bendahara, Rp700 ribu untuk bayar pajak dan Rp2 juta untuk setor ke kantor Pos,' ungkap Suprianto, kepada SATELIT.CO dalam perbincangannya, saat dihubungi via telepon selularnya, di Pekanbaru, Rabu, (2/9/2020).
Aktivitas pemungutan Restribusi Parkir di Kantor Pos Besar, kata Suprianto, pihaknya sering berkordinasi baik dengan pihak Kepolisian maupun dengan Kepala Dinas Perhubungan. "Surat sudah saya masukkan melalui staf Dishub berinisial F. Saya menunggu kabar dari F, jika surat keluar dari Dishub, setoran ke Bapenda saya cabut. Dan, saya akan setor ke Dishub Rp 1 juta. Saya ada kerjasama kontrak denga pihak SPPI dengan Kantor Pos. Ini sudah sebulan lamanya, saya menunggu kabar dari Dishub," ujar Suprianto blak-blakan.
Ia mengungkapkan, istrinya juga sering mengontak staf Dishub yang berinisial F agar dipercepat izinnya. "Istri saya tidak tinggal diam begitupun saya," tutur Suprianto.
Namun, Suprianto mmengaku merasa kesal terhadap pihak Dishub dalam hal melalui UPT Parkir, menyebutkan bahwa aktivitas parkir di Kantor Pos Besar disebut memungut secara illegal.
"Tapi saya gak enak disebut ilegal. Bilang saja sama pihak Dishub, saya sudah urus dengan staf Dishub berinisial F dibidang perparkiran," kata Suprianto
"Dan, data sudah saya kirimkan semuanya. Kalau memang Dishub bertanggung jawab ya cepatlah keluarkan izinnya. Ini dari pihak Dishub berinisial F, sudah satu bulan tidak ada kabar berita ke saya. Saya tiap bulan bayar terus pajaknya bukan gak bayar. Ke kantor Pos juga ada saya setor. Semua kontraknya ada bukan gak ada dan itu legal bukan ilegal," ujar Suprianto terkesan melampiaskan amarahnya.
Tak Diizinkan UU
Pihak Dinas Perhubungan melalui Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi, kembali menegaskan pihak tak akan menyetujui surat pengajuan yang dilayangkan pihak yang melakukan pungutan parkir di Kantor Pos Besar tersebut. "Kalau kita tidak Acc (disetujui-red), berarti kan tidak boleh kan intinya. Tidak ada persetujuan kita itu, oke atau tidak itu tidak ada," tegas Fahmi akrab disapa Zulfahmi, saat ditemui di Kantornya di Dinas Perhubungan (Dishub), di Pekanbaru, Riau, Kamis, (3/9/2020)
Ketika ditanya kembali penegasannya soal disetujui atau tidaknya pengajuan izin yang diajukan pihak pengelola pungutan restribusi parkir di Kantor Pos Besar, Fahmi kembali menegaskan, terkait pemungutan restribusi Parkir diatur dalam Undang-undang. "UU menyatakan pemerintah tidak bisa memberikan izin tersebut. Nanti kita arahkan ke Bapenda, kalau Bapenda mau jatuhnya ke Bapenda. Kalau restribusi tidak bisa. Tapi kalau jatuhnya ke Bapenda dia harus buat apa saja persyaratannya untuk dilengkapi," terang Fahmi.
Menanggapi surat pengajuan izin restribusi yang telah dikirim, sambung Fahmi, atasannya tak akan mau menyetujuinya. "Pak Kadis pun baca surat itu, tidak akan mau, tahu beliau aturan tersebut," jelas Fahmi.
Menanggapi ada staf Dishub yang berinisial F terkesan memberi peluang untuk memberi izin tersebut, Fahmi menampiknya. "Kalau itu bisa legal, pasti dari dulu kita legalkan, karena ini tidak legal maka kita pun tidak berani," pungkas Fahmi
Terkait bukti karcis yang diberikan petugas Parkir di Kantor Pos Besa, Fahmi mengatakan sebaiknya diluruskan saja nanti. "Makanyanya jatuhnya ini pajak atau restribusi. Kalau restribusi jelas tidak bisa. Nanti kalau datang suratnya kita panggil. Kita buka UU di depan mereka (pemohon-red), bahwasannya ini tidak bisa baru kita limpahkan ke Bapenda apa regulasi yang akan dibuat,' terang Fahmi.
Menurut Fahmi, sejauh ini surat belum ia terima. "Berarti ditarik sama pak Kadis. Pak Kadis belum manggil saya. Mungkin, surat itu kan datang ke Dinas Perhubungan, Dishub nanti ke kadis dari Kadis nanti turun ke bagian UPTD. Dan, sudah saya tanya sama anggota tidak ada surat permohonan dari pihak pemohon tersebut," ujar Fahmi menguraikan alur surat-surat yang masuk ke Dinas Perhubungan. )Bagian II) (Pung El Mandri/SC-01)


Komentar Via Facebook :