Home Serambi Jakarta

Soal Sumbangan dan Bantuan Tangani Covid-19, KPK Anjurkan Transparan dan Dipublikasi

Lihat Foto
×
Soal Sumbangan dan Bantuan Tangani Covid-19, KPK Anjurkan Transparan dan Dipublikasi

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instasě , kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya yang menerima sumbangan dan bantu!an percepatan penanggulangan penanganan Covid-19, agar dikelola baik dengan mengadministrasikan dan memublikasikan. Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya. Penegasan itu disampaikan Ketua KPK,  Firli Bahuri melalui rilis yang diterima, di Jakarta, Rabu, (15/4/2020). “Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Firli. Ia.menjelaskan, maksud dan tujuan surat tersebut untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya. “Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya *bukan termasuk gratifikasi* sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli. Untuk itu, Firli menambahkan, sumbangan tersebut dapat diterima karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang. Sehingga, sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. “Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” pesan Firli. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran. “Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku,” pungkas Firli. Seperti diketahui kondisi pandemik global Covid-19 telah menjadi perhatian dunia. Tidak hanya dari pemerintah, tapi juga melibatkan partisipasi masyarakat termasuk sektor swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 salah satunya diwujudkan melalui pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga. (***)


Komentar Via Facebook :