Home • News • Politik
Tepat Hari Anti Korupsi, Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
×
×
Jakarta-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seyogianya digelar 23 September 2020 lalu, ditunda dengan waktu yang belum ditentukan kala itu. Penyebabnya, akibat mewabahnya virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Namun, Pemerintah dan Komisi I DPR kembali menjadwal ulang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Alhasil, disepakati Pemerintah dan Komisi I DPR, Pilkada Serentak digelar jatuh pada 9 September 2020 bertepatan bersamaan dengan memperingati Hari Anti Korupsi Dunia.
Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003, untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.
Kesepakatan itu disetujui Komisi II menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, Selasa (14/4/2020)
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dilansir dari Cnn Indonesia.
Dengan keputusan yang sudah diambil itu, Doli berharap bakk Komisi II DPR, Mendagri bersama KPU agar menggelar rapat kembali setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir, guna mengetahui kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi corona di Indonesia.
"Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," kata Doli.
Dikatakan Doli, pihaknya turut mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.
Hal itu didasarkan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019
"Yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata Doli.
Keputusan pilkada serentaj diambiil, bahwa sebelumnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sempat menawarkan tiga opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang ditunda.
Tiga opsi tanggal pengganti itu di antaranya tanggal 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021.
Diketahui, pada 2020 perhelatan pemilihan Kepala Daerah akan digelar si 9 provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten. Sementara, untuk di Riau ada 9 (sembilan) Kabupaten Kota akan digelar Pilkada Serentak yaitu, Kabupaten Bengkalis, Pelalawan, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Meranti, Inhu dan Kuansing dan Kota Dumai. (***)


Komentar Via Facebook :