Home • Serambi Riau • Bengkalis
Tahukah Bupati Ramai Temuan BPK RI 2024 di Dishub Bengkalis?
Dok: Ist
Pekanbaru - Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2024 yang peroleh awak Media secara resmi, bisa dikatakan 'bertabur temuan' di Dinas Perhubungan Pemkab Bengkalis. Lalu, tahukah Bupati Bengkalis Kasmarni, "ramai temuan" dilingkungan Dinas Perhubungan yang di nahkodai M. Adi Pranoto tersebut.
Beberapa kali dikonfirmasi Muhammad Adi Pranoto selaku Kepala Dinas Perhubungan nampaknya bergeming saat dikonfirmasi ramainya temuan BPK RI tersebut.
Sejumlah temuan BPK RI Perwakilan yang dikonfirmasi via pesan elektronik whatsapp, satu pun tak bisa ditanggapi orang nomor satu dilingkungan Dinas Perhubungan tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol 2.7, Satker Pengadaan Tanah Tol Wilayah II, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum,...
Adapun temuan BPK RI Perwakilan Provinsi 2024 di Dinas Perhubungan diantaranya, ada terdapat pekerjaan/kegiatan di Dinas Perhubungan yang telah selesai di semester I, namun tidak menjadi prioritas pembayaran oleh Dinas Perhubungan. Ketika ditanya item pekerjaan bernilai Rp 1.713.822.560, Kadishub M. Adi Prantoto, tak menjawab.
Kemudian, BPK RI juga menemukan belum ada terdapat metentuan yang mengatur lebih lanjut terkait retribusi kepelabuhan yang telah berjalan.
Temuan selanjutnya, pemungutan retribusi kepelabuhanan pada Pelabuhan Sei Selari dan Air Putih Bengkalis Oleh Pihak Ketiga Tak ada Perjanjian Kerja Sama. Terkait temuan ini, sejumlah pertanyaan diajukan diantaranya dasar hukum atau regulasi dilakukannya kerjasama dengan pihak ketiga.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kompak saat menghadiri acara launching Gerakan Aman Remaja Putri (Garpu) dilokasi SMPN 45 Pekanbaru, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Jamal...
Ditanyakan juga, sipaa pihak ketiga yang dilakukan kerjasama dan besaran pendapatan/setoran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Terhadap konfirmasi ini, Kadishub masih juga belum buka suara.
Temuan cukup menarik, keterlambatan penyetoran restribusi merupakan pendapatan daerah, bisa 'rawan kebocoran'. Besaran restribusi cukup fantastis yaitu senilai Rp6.130.541.340,00 atau Rp6 miliar lebih.
Kemudian, temuan lain terkait restribusi ada pola pemungutan restribusi Kepelabuhan. Untuk retribusi Kepelabuhanan dilakukan oleh UPT Pelabuhan Roro Sei Selari- Air Putih melalui Bendahara Penerimaan Pembantu (BPP). Sedangkan pemungutan retribusi dari pengguna PAS dilakukan melalui pihak ketiga dhi. Koperasi KPDPB.
Tak hanya sampai disitu, BPK RI juga menemukan pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang dianggarkan dilingkingan Dinas Perhubungan.
Pun, menanyakan soal restribusi kepelabuhan ditanyakan, lagi-lagi kepada Kadishub Bengkalis M. Adi Pranoto 'ogah' merespon.
Terakhir, BPK RI mengungkap ada dugaan mark-up atau kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas di sejumlah dinas termasuk Dinas Perhubungan.
Terhadap temuan BPK RI, Kadishub M. Adi Pranoto, beberapa kali dihubungi via pesan elektronik whatsapp dan panggilan whattsap, hingga berita dimuat tak kunjung merespon. (Red)




Komentar Via Facebook :