Home Serambi Riau Pekanbaru

Tarif Parkir Naik di Pekanbaru: Dewan Belum Tahu, Masyarakat Protes

Lihat Foto
×
Salah satu pangkalan Gojek dan Grap di Pekanbaru. (Dok: SC)
Tarif Parkir Naik di Pekanbaru: Dewan Belum Tahu, Masyarakat Protes

Salah satu pangkalan Gojek dan Grap di Pekanbaru. (Dok: SC)

Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sepertinya mengikuti langkah Pemerintah menaikkan sebagian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 September 2022. Ditengah Pemerintah masih berhitung akan kenaikan BBM, Pemko Pekanbaru terlebih dahulu menaikkan tarif parkir dengan besaran cukup tinggi.

Kebijakan diambil Pemerintah Pusat dan Pemko Pekanbaru, sama-sama menyentuh hajat hidup orang banyak dan isi kantong masyarakat kelas menengah ke bawah.

Terhitung, per 1 September 2022 akan  diberlakukan kenaikan tarif parkir mencapai 50 hingga 100 persen bagi pengguna jasa parkir roda 2 dan roda 4. Sehingga, tarif parkir roda 2 dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sedangkan, tarif parkir roda 2 dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

"Iya. Mulai 1 September 2022 kita naikkan tarif parkir bagi pengguna jasa roda 2 dan 4," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso saat dicegat  di Lantai 2 MPP Pekanbaru, Selasa, (30/8/2022).

Dia menjelaskan, terhadap naiknya tarif parkir itu, pihak legislatif sifatnya hanya menyampaikan surat pemberitahuan.

"Kita hanya kirim surat pemberitahuan aja ke dewan," ujar Yuliarso.

Penerapan kenaikan parkir itu, dibenarkan Kepala UPT Parkir, Radinal saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis, (1/9/2022).

"Iya. Mulai hari ini sudah naik," singkatnya.

Namun, pihak DPRD Kota Pekanbaru berkata lain soal kenaikan tarif jasa parkir tersebut.

"Kami belum diberitahu," ujar Ketua DPRD Pekanbaru, Sabarudi saat disambangi di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Rabu, (31/8/2022).

Senada dengan Sabarudi, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal juga mengaku belum tahu soal diterapkannya tarif parkir mulai per 1 September 2022.

"Kami belum dapat surat pemberitahuan perihal kenaikan jasa tarif tersebut," kata Nofrizal.

Namun, kata Nofrizal diberlakukanya kenaikan tarif parkir merupakan Perwako yang tertunda dilaksanakan.

"Ini kan Perwako yang sempat tertunda diterapkan. Jika itu diterapkan, tentunya disertai pelayanan yang maksimal," tandasnya.

Dari pantuan dilakukannya, sambung Nofrizal, dirinya masih menemui ada petugas tanpa atribut sebagai petugas parkir.

"Tidak maksimal dilayani seperti jukir lari sana sini jika masuk dan keluar kendaraan di area parkir. Ada juga kebocoran, ditemukannya jukir tak memakai seragam jukir. Mudah ditemukan jukir tanpa saraana dan fasilitas parkir tersebut" kata Nofrizal.

Guna menghindari modus kebocoran lain, Nofrizal mendesak Dinas Perhubungan agar segera melakukan pemungutan parkir E-Parkir (non tunai-red).

"Pihak rekanan yang ditunjuk pernah menjanjikan itu. Namun sampai sekarang tak kunjung diterapkan," pungkas Politisi PAN tersebut.

Terhadap kenaikan tarif parkir, masih ada yang belum tahu dan protes. Warga sehari-harinya sebagai pengguna jasa gojek sangat keberatan. Sebab, jasa diterima dari seorang penumpang sebesar Rp6.400 akan berkurang seiring tarif parkir jasa parkir naik.

"Saya pribadi sangat protes. Misalnya, kita dapat Rp6.4000 dikurang Rp2000 jasa parkir menjadi jasa kita kantongi tingga Rp4.400. Penumpang gak mau bayar nambah Rp2.000. Kalau parkir Rp 1.000 kita iklas. Tapi kalau sudah Rp2.000, rasanya makin berat," ujar Oky saat berbincang-bincang di tempat mangkalnya di Sukajadi, Pekanbaru, (1/9/2022).


Komentar Via Facebook :