Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Tersangka Penipuan Uang Setoran Jemaah Umroh Diamankan Polsek Pekanbaru Kota
×
×
Pekanbaru - Diduga lakukan aksi tipu-tipu terhadap sebuah agen resmi perjalanan umrah, Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota, mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan, Senin, (22/3/2021) sore.
"Tersangka diketahui berinisial HN alias Hamdu (34), warga Jalan Kapau Sari Perumahan Bumi Lancang Kuning Blok B2 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Saat Press Conference, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko, mengatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka HN alias Hamdu (34), usai dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pekanbaru Kota, Senin, (22/3/2021 sore sekira pukul 14.30 Wib.
Dijelaskan Kanit Reskrim, penahanan tersangka HN, dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Pekanbaru, guna menindaklanjuti laporan DS alias Devi, korban tindak pidana penipuan tersebut.
Kanit Reskrim melanjutkan, tersangka menitipkan sebanyak 9 (sembilan) orang calon jemaah umroh kepada korban selaku pengelola travel Travel Maharatu Perdana Mandiri, namun tersangka tidak menyetorkan uang pembayaran keberangkatan 9 jamaah tersebut, kepada korban, hingga keberangkatan ke Madinah, sementara uang keberangkatan sudah dibayarkan para jemaah umroh kepada tersangka.
"Uang yang telah dibayarkan para 9 jamaah umroh itu, sudah disetorkan kepada tersangka HN sebesar Rp 189 juta, namun tidak disetorkan kepada korban DS, dan tersangka berjanji akan menyetorkannya kepada korban, setelah korban memberangkatkan ke-9 jamaah tersebut ke tanah suci (Mekkah)," papar kanit reskrim.
Kemudian, sambung Kanit Reskrim, korban percaya dengan perkataan tersangka, namun setelah kesembilan jamaah tersebut diberangkatkan ke Madinah, korban mencoba menghubungi tersangka, namun tersangka kembali menjanjikan kepada korban segera menyetorkan uang tersebut setelah kepulangan umroh selama 12 (dua belas) hari
"Namun belakangan, janji-janji yang disampaikan tersangka HN kepada korban, tidak pernah terealisasi hingga kini, sehingga korban DS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota," terang kanit reskrim.
Guna menindaklanjuti laporan korban sebut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko, untuk melakukan penyelidikan dan penyidik memanggil tersangka untuk dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara.
"Setelah diteliti oleh penyidik, terlapor dilakukan peralihan statusnya menjadi tersangka dan diperiksa sebagai tersangka serta mengamankan tersangka, guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Terkait kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti tindak penipuan yang dilakukan tersangka, diantaranya 9 tiket keberangkatan perjalanan umroh, buku rekening dan handphone.
"Tersangka akan disangkakan penerapan pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim. (***/SC-01).


Komentar Via Facebook :