Home Serambi Riau Kampar

Tiga Kadus Diberhentikan Sekaligus, Kades Pangkalan Baru: Ini Kebijakan Kades

Lihat Foto
×
Tiga Kadus Diberhentikan Sekaligus, Kades Pangkalan Baru: Ini Kebijakan Kades

Kampar - Tiga Kepala Dusun (Kadus) dan satu Ketua Rukun Warga (RW) diberhentikan oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Yusry ditengarai tanpa alasan jelas. Sebab, priode masa jabatan ketiga Kadus dan RW tersebut, baru berakhir 2022 mendatang. Ironisnya, Yusry Erwin baru menjabat 2 (dua) bulan sejak dilantik akhir Desember 2019 lalu, sudah membuat kebijakan mengejutkan.

Surat keputusan pemberhentian Kades Pangkalan Baru, dikeluarkan dengan nomor :140/PKL.B.PEM/021 tertanggal 28 Februari 2020. Dalam petikan surat keputusan tersebut, tak ada alasan jelas pemberhentian ketiga kadus tersebut. Yang ada, isinya hanya pemberhentian dan ucapan terimakasih atas pengabdian selama kepala dusun. Hal tersebut disampaikan 2 (dua) Kepala Dusun dari 3 (tiga), menanggapi surat keputusan (SK) pemberhentian oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Yusri Erwin, kepada Media ini ketika dihubungi melalui telepon selularnya, masing-masing, Sabtu,(29/2/2020). "Saya kaget juga. Pulang dari kebun, ada surat dari desa diantar ajudan Kepala Desa. Isinya, surat keputusan pemberhentian saya sebagai kepala dusun (kadus)," ujar Sarkani (50) sebagai Kepala Dusun IV, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Menurut Karni akrab disapa Sarkani, sepengetahuannya dirinya tak ada berbuat salah selama ini. Kalaulah kinerja kita dievaluasi, tentu saya sebagai kadus diajak komunikasi atau paling tidak dibuat panggilan apa permasalahan yang terjadi. "Tak ada hujan tak, tak ada angin. Dipanggil pun tidak, tiba-tiba ada surat pemberhentian. Kita bukan karena jabatan itu, tapi cara pemberhentian itu saja.' ucapnya. Senada dengan Sarkani, Kepala Dusun II Azit Puzirat (58) menuturkan, dirinya juga menanyakan keluarnya surat keputusan pemberhentian sebagai kepala dusun II. "Kita juga bingung, kami bertiga dan satu kepala rukun warga diberhentikan tanpa alasan jelas. Intinya, kami tidak pernah diajak komunikasi evaluasi soal kinerja maupun yang lain. Menurut saya, harusnya ada surat peringatan atau teguran. Kan, ada juga prosedurnya, bukan asal diberhentikan," jelas Azit. Tak jauh berbeda,, Kadus III. Rahman (48), juga menyampaikan pemberhentian sebagai kadus tak jadi masalah, asalkan melalui prosedur yang benar. "Kan, ada aturan juga. Kita gak ada kecewa, semua ada aturannya, apa itu ada SP atau teguranlah," kata Rahman. Pengakuan dari ketiga kepala dusun tersebut usia mereka belum ada yang genap 60 (enam) puluh tahun. Diakui Adalah Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar, Riau, Yusri Erwin, membenarkan pemberhentian ketiga kepalas dusun dan ditambah Ketua Rukun Warga tersebut. "Benar. Kami sudah keluarkan surat keputusan pemberhentiannya. Ada kesalahan mereka (kadus-kadus-red), menjadi alasan pemberhentian," jelas Yusry, ketika dihubungi via telepon whatsapp, Sabtu, (29/2/2020). Ia merinci dasar pemberhentian dilakukan ketiga kepala dusun tersebut. "Kadus-kadus tersebut ada yang mengeluarkan izin rumah makan yang ditolak warga. Lalu, ada kadus tidak diinginkan lagi sebagai kepala kadus didaerah itu. Terakhir, usia kadus tersebut sudah mencapai 60 (enam puluh) tahun. Saya pernah panggil mereka membicarakan kesalahan-kesalahan tersebut," klaim Yusry. Disinggung soal pemberhentian tersebut tidak melangggar aturan yang ada. "Ini kebijakan Kades bukan aturan. Aturan itu tetap kita jalankan. Banyak kebijakan pimpinan pemerintahan. Pemberhentian ini, kebijakan Kades," tegasnya. Alasan lain pemberhentian kadus-kadus tersebut kata Kades Yusry, ada kegelisahan warga dan tidak menerima kepemimpinan kadus-kadus tersebut. "Warga sudah gelisah pak. Kalau kepala dusun kurang terima pak. Saya sarankan di PTUN aja pak," tantang Yusry. Disinggung soal apakah ada surat pertimbangan dari Camat setelah dilakukan konsultansi perihal pemberhentian ketiga kadus-kadus tersebut? "Ndak ada pak. Hanya konsultasi aja pak. Saran Camat buat surat SP1," jelasnya. Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mengaku tak tahu menahu terkait hal tersebut. "Senin kita panggil Kades," kata Camat Fajri Hasbi. Rekomendasi Tertulis Sementara, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kampar, Ade Putra menegaskan, segala aturan yang dijalankan Kepala Desa seluruh Indonesia sesuai dengan surat edaran nomor 140/439/BPD, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. "Kepala Desa wajib berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa atas nama Bupati/Walikota sebelum mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa," beber Ade. Selain itu, kata Ade, Kepala Desa tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan yang sudah diatur oleh Undang-undang. "Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, diantaranya, meninggal dunia, permintaan senditi, usia genap 60 (enam puluh) tahun, terpidana, berhalangan tetap. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagi perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa," ia menguraikan. Aturan pemberhentian Perangkat Desa itu, kata Ade diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. "Pasal 28 ayat (5) dan (6). Di ayat (5) bahwa Kepala Desa wajib konsultasi dengan Camat. Sedangkan, ayat (6), ada rekomendasi tertulis dari camat setelah ayat (5) dilaksanakan," jelas Ade. (Has/*)


Komentar Via Facebook :