Home • Serambi Jakarta •
Tiga Pegawai Kemendag Diperiksa Terkait Kasus Izin Ekspor CPO
Dok: Ist
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Ketiga saksi diperiksa untuk 4 (empat) orang tersangka yaitu Tersangka WW, MPT, SM, dan PTS," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, (26/4/2022).
Ia menjelaskan, ketiga saksi diperiksa terkait keingintahuannya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai 8⁸ Maret 2022;
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Polri bersama dengan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) berkolaborasi menggelar kegiatan bakti...
"Adapun nama saksi yang diperìksa diantaranya, AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI, dan IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI," rinci Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilakukan, lanjut Ketut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas eksspor Crude Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Ketiga saksi diperiksa, dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,' ujar Kapuspen.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo buka Seminar Nasional Perwira Siswa Sekkau Angkatan ke-111...
Seperti diketahui, kasus pemberian faailitas ekspor CPO, empat orang telah ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan Kejaksaan Agung jadi tersangka yairu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementeriann Perdagangan IWW dan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, MPT. Kemdian dua tersangka lainnya, Sanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. (***)




Komentar Via Facebook :