Home • News • Hukum
Jaksa Agung Tegaskan Bersikap Netral Tangani Kasus Minyak Goreng



Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Dok: Puspenkum)
Jakarta - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menanggapi sehubungan dengan pemberitaan di media massa dan elektronik terhadap polemik penanganan perkara minyak goreng yang mengaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
Diruang kerjanya, Senin, (25/4/2022) Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan beberapa hal kepada jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri terkait hal tersebut.
"Memerintahkan jajarannya dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," Burhanuddin berdasarkan keterangan tertulis diterbitkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin, (25/4/2022).
-
Perlu Dibaca :
Merauke.- Kepala Seksi Teritorial Korem 174/ATW Merauke Kolonel Inf Ganiahardi mewakili Danrem 174/ATW bersama Pemda Kabupaten...
Untuk itu, jelas Jaksa Agung, agar jajaran bidang tindak pidana khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun
"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak atau kepentingan masyarakat," tandasnya.
Selain itu, lanjut Jaksa Agung RI, menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Tim Staf Perencanaan Angkatan Darat (Srenad) yang diketuai Letkol Czi Lukman Hakim lakukan bimbingan teknis pembangunan zona...
"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," pungkasnya.
Sebelum diberitakan, Sebelumnya diberitakan, dua dari empat ditetapkan tersangka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW dan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, MPT. Kemdian dua tersangka lainnya, Sanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Ekspor CPO Dihentikan
Dampak kelangkaan minyak goreng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk minyak goreng.
Ekspoe CPO dan produk minyak goreng dilarang akan diberlakukan besok, Kamis, (28/4/2022).
"Pemerintah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," kata Jokowi Jumat (22/4/2022) lalu.
Pertimbangan ekspor CPO dan minyak goreng dilarang, lanjut Jokowi karena ketersediaan minyak goreng terpenuhi karena sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. (***)
Komentar Via Facebook :