Home • Serambi Riau • Inhu
Tiga Tersangka Diciduk Sat Narkoba Polres Inhu di Pangkalan Kasai dan Perumahan PT. KAT
×
×
Inhu - Tiga orang terduga pengedar narkoba, berhasil diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 3 (tiga) orang pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu diringkus dan tak lama berselang langsung dilakukan penyelidikan.
Tiga tersangka berinisal RWN alias Iwan (21), JKO alias Joko (23) dan SWR (40) dibekuk tim Satres Narkoba Polres Inhu di dua tempat yang bebeda pada Minggu, (4/10/2020) di Blok A Kelurahan Pangkalan Kasai dan Perumahan karyawan Afdeling II PT KAT Desa Kelesa Kecamatan Seberida Inhu, Riau.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada awak media, Kamis (8/10/2020) membenarkan diringkusnya pada tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Misran menjelaskan pada Ahad pagi sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi dan pesta narkoba disalah satu rumah kontrakan di Blok A Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Ganadi S.IK, MH mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di Blok A,”Ujarnya.
Tak lama menunggu lama, penyelidikan dilakukan polisi dengan menemukan berbagai petunjuk. Sekitar pukul 12.30 wib, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan. Dirumah tersebu diketahui ada dua orang laki-laki sepertinya sedang menunggu seseorang.
“Dua orang laki-laki itu diketahui berinisial RWN dan JKO langsung diamankan dan digeledah, namun polisi tidak menemukan apa-apa,” sebutnýa.
Namun, ada satu kotak rokok dilantai saat dibuka, polisi menemukan satu benda kecil yang dibalut kertas tisu diduga sabu-sabu. Dengan mendapatkan barang bukti (BB), kedua laki-laki itu langsung digelandang ke Polres Inhu,” lanjutnya.
Kedua tersangka mengaku, mendapat sabu dari rekannya SWR warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida. Atas pengakuan itu, pihak polisi cekatan dan bergegas menuju rumah SWR dan menggerebek salah satu perumahan karyawan PT KAT.
Selain barang bukti tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan SWR dan saat digeledah. Juga menemukan 1 bungkus plastik warna bening yang diduga sabu-sabu, puluhan plastik kecil pembungkus sabu, timbangan elektrik, handphone serta BB lainnya,” tuturnya.
"Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, mencapai berat sekitar 1 gram. Ketiga tersangka dan barang bukti diamakan di Mapolres Inhu," tutup Misran. (BudS)


Komentar Via Facebook :