Home News Hukum

Tim Intel Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Pengadaan Laboratorium

Lihat Foto
×
Tim Intel Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Pengadaan Laboratorium

Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana perkara korupsi  yang merupakan DPO Kejati Sulawesi Selatan terpidana korupsi Lisa Lukitawati Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012.

Sumber Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, (4/1/2021), menyebutkan penangkapan buronan Kejati Sulsel itu ditangkap di Jakarta Selatan tepatnya di Jl. Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan pada Senin, (4/1/2021) pukul 17.30.

Pengkapan terpidana korupsi Lisa Lukitawati itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019. Sedangkan, kasus yang menjerat Lisa Lukutawati terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Pendidikan, Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012.

Atas perbuatan terpidana korupsi Lisa Lukitawati tersebut, mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 22.453.646.697 (dua puluh dua milyar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh tiga puluh) dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, Lisa Lukitawati  dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.937.636.613,00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :