Home • News • Hukum
Tim JPU Gelar Verifikasi Barbuk Sebelum Tersangka FS dkk Diserahkan
Dok: Ist
Jakarta - Sebelum tersangka FS dan kawan-kawan, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI 1terlebih dahulu melakukan verifikasi barang bukti sebelum diserahkan penyidik Bareskrim Polri.
"Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 wib, telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis diterima, Selasa, (4/101/2022).
Ia melanjutkan, pengecekan barang bukti dilakukan, terkait dengan tersangka FS, REPL, RRW, KM, dan PC dijerat primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sebanyak 12 (dua belas) dari 14 (empat belas) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung...
"Dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan FS, BW, ARA, CP, HK, AN, dan IW," urai Ketut.
Ketut pun merinci barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara tersebut.
Pengecekan dilakukan, lanjutnya, untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sidang agenda dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 202q...
"Nantinya barang bukti akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan," terangnya.




Komentar Via Facebook :